SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum setempat untuk meminta klarifikasi terkait adanya seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan.
Ketua Bawaslu Ketapang Mohammad Dofir mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut terkait persoalan tahanan Lapas Ketapang yang menjadi Caleg tersebut.
“Kami juga tengah melengkapi beberapa informasi-informasi lain terhadap hal tersebut,” kata Dofir seperti dikutip dari suaraketapang jejaring kalbar.suara.com, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut Dofir mengungkapkan bahwa sebenarnya Bawaslu Ketapang telah memberikan imbauan agar partai politik, termasuk Caleg untuk jujur saat mengikuti proses pencalonan.
Baca Juga:Beredar Alat Peraga Kampanye Salahi Aturan di Singkawang Kalbar, Tim Gabungan Lakukan Penertiban
“Kami sudah mengimbau untuk jujur menyampaikan profil dirinya, kalau ada kasus silakan disampaikan, agar tidak jadi persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.
Dofir mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian hukum terhadap kasus ini agar langkah yang diambil Bawaslu Ketapang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita ingin runut, kronologisnya runut, tindakannya juga runut, sistematis sesuai aturan yang berlaku,” katanya pula.
Sebelumnya heboh diberitakan bahwa seorang Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Ketapang merupakan seorang penghuni Lapas. Caleg berinisial AUR itu menjadi tahanan Lapas Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu usai menjadi tersangka kasus pertambangan.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Kalbar, Sugiarto mengatakan bahwa AUR masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang karena masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.
Baca Juga:Juru Parkir Indomaret hingga Tukang Palak Sopir Truk Diamankan Polisi di Mempawah Kalbar
“Statusnya masih tahanan belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding,” kata Sugiarto.