SuaraKalbar.id - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Singkawang, Kalimantan Barat ditemukan menyalahi aturan. Terkait hal itu, Tim gabungan yang terdiri Bawaslu Kota Singkawang, Satpol PP, Polres Singkawang, TNI dan Dishub Kota Singkawang melakukan penertiban.
Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tersebut dilakukan di sepanjang ruas jalan Kota Singkawang, Kamis (16/11/23).
“Kami meminta bantuan personel Satpol PP sebanyak 20 orang, TNI 10 orang, Polres Singkawang sebanyak 10 orang, Dishub Kota Singkawang sebanyak 10 orang dan jajaran Bawaslu Kota Singkawang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto seperti dikutip dari suarasingkawang jejaring suara.com, Kamis.
Lebih lanjut Hendro Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya menertibkan alat peraga yang berupa ajakan coblos dan alat peraga yang melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum).
Baca Juga:Juru Parkir Indomaret hingga Tukang Palak Sopir Truk Diamankan Polisi di Mempawah Kalbar
Dirinya mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiba, pihaknya sebelumnya telah berkali-kali mengingatkan pihak partai tentang peraturan yang ada.
“Kita sudah mengingatkan berkali-kali melalui perwakilan partai untuk menutup lambang partai ditutup dan kita tertibkan keseluruhan. Kita sudah sebar sebanyak lima tim per kecamatan hari ini sebanyak lima tim,” katanya.