Miris! Butuh 50 Tahun Pulihkan Kerusakan Alam Akibat PETI di Kapuas Hulu

"Kami minta tambang emas ilegal dihentikan karena dampak kerusakan lingkungan cukup parah,"

Bella
Rabu, 06 Maret 2024 | 19:30 WIB
Miris! Butuh 50 Tahun Pulihkan Kerusakan Alam Akibat PETI di Kapuas Hulu
Ilustrasi - Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, Sanggau. (Walhi)

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Jantau, mengungkapkan keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu.

Jantau menyoroti dampak parah dari tambang emas ilegal tersebut dan lamanya masa pemulihan lingkungan yang mencapai 40 hingga 50 tahun.

"Kami minta tambang emas ilegal dihentikan karena dampak kerusakan lingkungan cukup parah dan butuh waktu lama bahkan 40 sampai dengan 50 tahun untuk pemulihannya," kata Jantau seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.

Tiga kecamatan yang mengalami kerusakan lingkungan cukup signifikan akibat aktivitas tambang emas ilegal adalah Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hilir, dan Kecamatan Bunut Hulu.

Baca Juga:Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Nasional di Bunut Hulu Kalbar

Jantau menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik melalui sosialisasi maupun dengan memfasilitasi pengurusan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Saat ini, sudah ada delapan IPR yang sedang diajukan, sementara empat di antaranya telah diterbitkan. Pemerintah juga berencana memberikan bantuan melalui kementerian terkait, berupa alat pengolahan emas tanpa bahan merkuri di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, dengan tujuan mengurangi dampak lingkungan.

"Terkait penertiban tambang emas ilegal itu kewenangan pihak kepolisian, kami hanya penanganan lingkungan," ucapnya.

Meskipun demikian, ia meminta masyarakat yang terlibat dalam pertambangan ilegal untuk segera menghentikan kegiatan mereka dan, jika berkeinginan tetap bekerja di tambang emas, untuk mengurus izin baik WPR maupun IPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu semakin marak, bahkan ada beberapa di antaranya menggunakan alat berat terutama di Kecamatan Bunut Hulu.

Baca Juga:Kabar Gembira! Harga Beras Premium Lokal di Kapuas Hulu Turun Drastis!

Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga terjadi di hulu sungai Kapuas di Kecamatan Putussibau Selatan dan di hulu sungai Manday Kecamatan Kalis, termasuk juga di Kecamatan Empanang daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini