SuaraKalbar.id - Kasus kontroversial mencuat di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, di mana seorang pemilih yang telah meninggal dunia terhitung ikut mencoblos pada Rabu (14/2). Informasi tersebut pertama kali diungkapkan oleh saksi Partai Politik dan menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik, kalo tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kita periksa," ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
August Mellaz menyatakan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) jika memang kejadian itu benar terjadi, namun akan ada saran perbaikan.
"Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan," jelasnya.
Baca Juga:Jalan di Sintang Rusak Parah, Siswi SMP Dibikin Mandi Lumpur
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan Putu Bravo membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (10/3).
Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.
Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Meskipun Sukuk telah meninggal sebelum hari pemungutan suara, namanya masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat pencoblosan.
Baca Juga:Heboh 5 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Singkawang, Ada Upaya Manipulasi Dokumen C?
Muhammad Syarifuddin Budi, Ketua KPU Kalimantan Barat, menyatakan bahwa Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan karena sudah meninggal, namun hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih tetap sebanyak 187 orang, termasuk Sukuk.
"Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir," katanya.
Namun, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengungkapkan fakta baru bahwa identitas Sukuk telah digunakan oleh orang lain, sehingga menjelaskan mengapa jumlah pemilih tetap tidak berkurang meskipun Sukuk telah meninggal dunia.
Meski ada ancaman sanksi hukum bagi orang yang menggunakan hak pilih Sukuk, Herwyn menilai sulit untuk melacak pelakunya. Beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah ini telah diajukan, namun dianggap tidak mungkin dilaksanakan mengingat laporan terkait ke Bawaslu Sintang sudah melewati batas waktu PSU.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyoroti pentingnya pembuktian dalam kasus ini dan menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
"Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," katanya.