SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial HR (46) yang berprofesi sebagai honorer BUMN nekat lakukan aksi pencabulan kepada anak dibawah umur, RA (14) yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (13/03/2024) lalu.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri tersebut pertam kali diketahui oleh pelapor sekaligus ibu korban saat melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik anaknya.
"Awal mulanya kejadian ini terungkap adalah pada saat ibu korban itu mengecek hp anaknya, dan dalam handphone anaknya tersebut ada chat. Dan ditemukan ada video yang dilakukan sehingga melaporlah kepada kami," ujar Wagitri.
Korban sendiri diketahui mendapatkan tindak pencabulan berupa paksaan pelaku yang memintanya untuk menghisap kelamin pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka memaksa korban untuk menghisap dan mengulum alat kelaminnya yang dilakukan di ruang tamu tersangka, karena korban takut akhirnya korban mau melakukan apapun yang diperintahkan tersangka. Dan saat melakukan perbuatan tersebut, tersangka merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone," tambahnya.
Mirisnya, kejadian tersebut ternyata telah dilakukan oleh HR sebanyak tiga kali dengan mengancam korban yang akhirnya secara terpaksa menuruti kemauan pelaku.
"Adapun kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 3 kali dan mengancam korban, apabila tidak mau menuruti keinginannya dalam hal perbuatan cabul tersebut, tersangka akan menyebarluaskan video tersebut," jelasnya.
Pelaku sendiri diketahui sempat melarikan diri beberapa waktu lalu namun akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan, saat itu kami mau mengamankan yang diduga pelakunya. Namun saat itu sudah kami cek di rumah, hilang sehingga dari laporan itu hampir 1 bulan. Kebetulan pelaku ini bekerja sebagai salah satu honorer BUMN. Kita datangi di kantornya pun ternyata sudah menghilang, akhirnya pada pukul 10.00 pada Minggu (16/06/2024). Itu kami mendatangi di daerah Pontianak Barat, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HR, kemudian memang dia sudah mengakui perbuatannya dan kami juga mengamankan HP yang digunakan untuk merekam yang dibawa oleh pelaku tesebut," timpal Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Kuncorojati.
Baca Juga:Kronologi Perempuan asal Kubu Raya Tewas Usai Jatuh dari Lantai Tiga Tempat Gym di Pontianak
Pelaku sendiri mengakui dirinya tak memiliki maksud lain saat merekam aksi pencabulan terhadap korban.
"Iseng aja," ujar pelaku dengan kepala tertunduk saat ditemui di Gedung Satuan Reskrim Polresta Pontianak.
HR diketahui kini telah ditersangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP pidana huruf C dan pasal 15 ayat 1 huruf E, dengan barang bukti berupa penyitaan 1 unit handphone warna hitam miliknya.
Kontributor : Maria