SuaraKalbar.id - Kepala Desa (Kades) Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, yang berinisial MRS, masih memegang jabatannya meskipun saat ini tengah ditahan di Mapolres Kayong Utara. MRS ditahan terkait kasus dugaan penipuan janji proyek senilai Rp 170 juta.
Irwan, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara, mengonfirmasi bahwa status MRS sebagai Kepala Desa tetap berlaku.
"Status masih sebagai Kepala Desa, karena belum dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Irwan, Senin (5/8/2024).
Ia menambahkan bahwa keputusan resmi mengenai posisi MRS akan diambil setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ketapang.
Baca Juga:Polres Ketapang Mulai Periksa Kejanggalan Proyek Pengadaan Coolbox dan Freezer Dinas Perikanan
“Apabila nanti putusan dari pengadilan telah dikeluarkan, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Irwan juga memberikan pesan kepada para Kepala Desa di Kabupaten Kayong Utara untuk lebih berhati-hati dan menghindari pelanggaran hukum.
"Harapan saya, kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, dan khususnya bagi pemerintah desa untuk tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, mengonfirmasi bahwa MRS saat ini berada dalam penahanan Polres Kayong Utara terkait laporan kasus penipuan yang diajukan oleh Abdul Wani.
"Laporan ini terkait penipuan janji proyek tahun 2020 dengan nominal Rp 170 juta. Karena tidak ada kejelasan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kayong Utara," kata Iptu Hendra.
Baca Juga:Heboh Orangutan Betina Ditemukan Mati di Kayong Utara, Ini Penyebabnya