SuaraKalbar.id - Polres Ketapang dikabarkan mulai menyelidiki kejanggalan dalam proyek pengadaan coolbox dan freezer yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang. Proyek yang menggunakan dana dari APBD Perubahan 2023 ini sedang mendapat sorotan karena berbagai kejanggalan yang muncul.
Kepala DKPP Kabupaten Ketapang, Adi Mulia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diminta oleh Polres Ketapang untuk menyiapkan berkas kelengkapan terkait proyek tersebut.
"Besok saya sudah dimintai keterangan di Polres, sesuai harapan yang ada di media agar APH turun tangan," kata Adi Mulia melalui pesan singkat, Minggu (22/7/2024) malam. Saat ini, DKPP sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Namun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Ketapang, Uti Anwar Sanusi, memilih bungkam dan tidak memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi ulang. Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan juga belum bersedia memberikan keterangan mengenai kasus ini, dengan alasan belum ada penetapan tersangka.
Sorotan Terhadap Pengadaan Coolbox dan Freezer
Pengadaan coolbox dan freezer yang menghabiskan anggaran sekitar Rp700 juta ini mendapat perhatian publik karena hingga kini tidak dimanfaatkan. Proyek ini dicairkan pada APBD Perubahan tahun 2023 dan dibagi dalam empat paket pengadaan, dengan dua perusahaan ditunjuk secara langsung.
Seorang sumber anonim menyatakan bahwa proyek ini seharusnya diperuntukkan bagi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangga Sentap dan TPI Kendawangan. Namun, TPI Kendawangan tidak memiliki aktivitas pelelangan ikan, sehingga pengadaan ini dipertanyakan. Proyek tersebut menghabiskan sekitar Rp400 juta untuk TPI Kendawangan, yang tidak memiliki aset atau tanah pemerintah.
Tokoh masyarakat Kecamatan Kendawangan, Asmuni, juga mengonfirmasi bahwa tidak ada aktivitas pelelangan ikan di TPI Kendawangan sejak beberapa tahun lalu.
"Dulu memang ada TPI, tapi sejak beberapa tahun lalu, muncul masalah, karena tanah itu milik masyarakat. Sekarang tak ada itu TPI di Kendawangan," katanya.
Kejanggalan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan
Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar menilai banyak kejanggalan dalam proyek ini. Menurutnya, perencanaan yang dilakukan oleh DKPP salah sasaran. Ia mempertanyakan mengapa TPI Kendawangan yang sudah tidak aktif masih mendapat anggaran pengadaan aset.
Baca Juga:Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI
Selain itu, Herman juga mengkritik pemanfaatan coolbox dan freezer yang hingga kini belum disalurkan meskipun sudah ada sejak delapan bulan lalu. Ia menilai seharusnya barang-barang tersebut segera dicatat sebagai aset dan disalurkan ke kios milik pemerintah.
Herman juga mengkritik sistem pengadaan dengan anggaran Rp700 juta yang dipecah menjadi empat paket pekerjaan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL). Menurutnya, ini menunjukkan adanya indikasi tidak beres dalam pengelolaan proyek tersebut.
Respons Inspektorat Kabupaten Ketapang
Inspektorat Kabupaten Ketapang merespons polemik ini dengan menyatakan kesiapan untuk menghitung potensi kerugian keuangan daerah jika dimintai oleh Polres Ketapang. Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Ketapang, Endo, mengatakan bahwa mereka akan melakukan perhitungan jika ada kerugian negara yang ditimbulkan dari masalah ini.
Endo juga menekankan bahwa polemik ini harus menjadi momentum bagi seluruh OPD di Ketapang untuk membuat perencanaan yang matang guna menghindari masalah serupa di masa mendatang.