"Kalau hasil visum, kita lihat dari hasil tampak luar itu memang ada, yang pertama dari tangan, mata, terus kemudian kepala belakang. Cuma kita tidak tahu yang menyebabkan kematian yang mana," tambahnya.
Pelaku sendiri kini terancam dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya pasal 80 tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan meninggal dunia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun.