SuaraKalbar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat (Kalbar) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah Satgas Penanganan Bencana Asap mendeteksi 163 titik panas (hotspot) di lima kabupaten.
Kabupaten Bengkayang menjadi daerah dengan jumlah hotspot terbanyak, mencatatkan 95 titik panas. Hal ini menjadikannya fokus utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, mengungkapkan bahwa ratusan titik panas tersebut terdeteksi melalui patroli udara pada Minggu (25/8).
"Titik panas ini terdeteksi melalui operasi udara di berbagai wilayah Kalbar," tuturnya di Pontianak, Senin.
Selain Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak menyusul dengan 43 titik panas, sementara Kabupaten Melawi dan Kayong Utara masing-masing terdeteksi 2 dan 1 titik panas. Mayoritas titik panas ditemukan di tanah mineral, yang diduga dikelola untuk pertanian dan perkebunan.
BPBD Kalbar bersama Satgas udara menetapkan kebijakan khusus untuk penanganan titik panas di tanah mineral. Jika titik panas ditemukan di lahan yang diindikasikan dikelola oleh warga, seperti adanya pondok atau tanda aktivitas manusia lainnya, water bombing tidak akan dilakukan untuk menghindari kerugian pada warga setempat.
Namun, jika titik panas berada di lahan gambut, yang memiliki risiko kebakaran lebih tinggi, water bombing akan segera dilaksanakan.
Selain itu, beberapa titik panas ditemukan di area perkebunan, termasuk yang berada di konsesi perusahaan. BPBD Kalbar akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kalbar untuk memastikan perusahaan yang bertanggung jawab melakukan pemadaman sesuai kewajiban mereka.
"Jika titik panas ditemukan di area konsesi perkebunan, tanggung jawab pemadaman berada pada pihak perusahaan. Kami akan memastikan mereka menjalankan kewajiban tersebut," kata Daniel.
Baca Juga:Demo di Kalbar, Massa Ngotot Ingin Masuk Kantor DPRD hingga Lakukan Ini
BPBD Kalbar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi kebakaran hutan dan lahan kepada pihak berwenang. (Ant)