Menurut International Air Transport Association (IATA), ibu hamil dengan kehamilan normal biasanya diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan 36 minggu untuk kehamilan tunggal, atau 32 minggu untuk kehamilan kembar, selama tidak ada komplikasi medis.
Namun, banyak maskapai seperti Garuda Indonesia atau Singapore Airlines mewajibkan surat keterangan dokter setelah usia kehamilan 28 minggu, yang menyatakan bahwa ibu hamil tersebut sehat untuk bepergian.
Dokumen ini biasanya harus dikeluarkan dalam jangka waktu 7-10 hari sebelum keberangkatan, dan beberapa maskapai juga dapat menolak penumpang hamil jika ada risiko persalinan selama penerbangan.
Selain batasan usia kehamilan, ibu hamil juga disarankan untuk memperhatikan kondisi kesehatan dan kenyamanan selama penerbangan.
Baca Juga:Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!
Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) menyarankan ibu hamil untuk menghindari penerbangan panjang jika memiliki riwayat komplikasi seperti tekanan darah tinggi, diabetes gestasional, atau riwayat keguguran.
Selama di pesawat, ibu hamil dianjurkan untuk sering bergerak atau melakukan peregangan ringan guna mencegah risiko pembekuan darah (deep vein thrombosis), yang lebih tinggi selama kehamilan.
Maskapai biasanya tidak bertanggung jawab atas masalah kesehatan yang timbul, sehingga penting bagi ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum bepergian dan memastikan asuransi perjalanan mencakup kehamilan.
Hukum Mengumandangkan Azan untuk Bayi yang Baru Lahir
Terkait tindakan mengumandangkan azan setelah bayi lahir, dalam ajaran Islam, azan di telinga bayi baru lahir merupakan sunnah yang dianjurkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW mengumandangkan azan di telinga Hasan bin Ali saat lahir.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
Tujuan dari azan di telinga bayi adalah agar kalimat pertama yang didengar oleh bayi adalah seruan tauhid dan kebesaran Allah SWT.
Ini juga diyakini dapat memberikan keberkahan serta perlindungan bagi bayi yang baru lahir dari gangguan setan.
Dalam Mazhab Syafi'i, mengumandangkan azan di telinga bayi laki-laki dan iqamah di telinga bayi perempuan merupakan sunnah. Namun, dalam Mazhab Hanafi, perbuatan ini tidak diwajibkan tetapi tetap dianggap sebagai amalan yang baik.
Selain manfaat spiritual, beberapa ulama juga menilai bahwa azan yang dikumandangkan di telinga bayi memiliki manfaat psikologis bagi bayi, terutama dalam memberikan ketenangan serta kenyamanan sejak dini.