Perpisahan Sekolah Dilarang Glamor! Disdikbud Kalbar Keluarkan Peringatan Keras

Disdikbud Kalbar larang pungutan biaya perpisahan di sekolah negeri. Acara wajib sederhana di sekolah.

Bella
Rabu, 07 Mei 2025 | 12:43 WIB
Perpisahan Sekolah Dilarang Glamor! Disdikbud Kalbar Keluarkan Peringatan Keras
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita. (ANTARA/Rendra Oxtora)

SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar) menegaskan larangan bagi sekolah-sekolah negeri di wilayahnya untuk menarik biaya dari siswa dalam rangka kegiatan perpisahan akhir tahun ajaran.

Kegiatan tersebut diwajibkan digelar secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, dalam keterangan persnya di Pontianak, Selasa (6/5).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi sejak Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri se-Kalimantan Barat.

Baca Juga:Tekan Balap Liar, Wali Kota Singkawang Kirim Remaja ke Rindam XII Tanjungpura

Ilustrasi perpisahan  sekolah (IInstagram @ilham_khoirun)
Ilustrasi perpisahan sekolah (IInstagram @ilham_khoirun)

"Kami telah menerbitkan surat edaran resmi sejak Februari 2025 yang ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri agar tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar sekolah, terutama di tempat-tempat dengan biaya tinggi," kata Rita.

Menurutnya, kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen sederhana dan bermakna, tanpa harus membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya tambahan.

Ia menekankan bahwa acara tersebut cukup dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan konsep yang mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan.

"Kami ingin kegiatan perpisahan tetap menjadi momen bermakna tanpa memberatkan siapa pun," ujarnya.

Kebijakan ini, lanjut Rita, merupakan bentuk kepedulian Disdikbud Kalbar terhadap kondisi ekonomi sebagian besar orang tua siswa.

Baca Juga:Naik Angkot ke Pengadilan, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai

Di sisi lain, langkah ini juga ditujukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan pendidikan.

Hingga saat ini, Disdikbud Kalbar belum menemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. Namun demikian, Rita menyatakan pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan sekolah negeri yang melanggarnya.

"Kalau terbukti ada sekolah yang mengadakan perpisahan di tempat yang masuk dalam kategori larangan sesuai surat edaran, kepala sekolahnya akan kami panggil dan akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai ajang glamor atau ajang pamer yang dapat menciptakan kesenjangan sosial di antara siswa.

"Kami ingin perpisahan bukan sekadar seremonial, tapi benar-benar menjadi ruang untuk refleksi, penghargaan, dan perpisahan yang bermakna," tambahnya.

Rita berharap seluruh pihak sekolah menaati edaran tersebut demi menciptakan suasana pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan ramah terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga sempat mencuri perhatian di media sosial, saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang adanya pelaksanaan wisuda di tingkat TK hingga SMA.

Larangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, pada 30 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar secara tegas meminta seluruh satuan pendidikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan seremonial seperti wisuda dan perpisahan yang memerlukan biaya tinggi, sebagaimana tertuang dalam poin C nomor satu.

Edaran ini disebarluaskan ke seluruh sekolah negeri maupun swasta di wilayah Jawa Barat.

"Penegasannya sudah jelas. Tidak boleh ada wisuda, tidak boleh ada perpisahan berbiaya tinggi," kata Gubernur Dedi Mulyadi.

Dedi menyebut bahwa kebijakan ini dikeluarkan setelah banyak menerima laporan dan keluhan dari orang tua siswa yang merasa terbebani oleh tingginya biaya kegiatan perpisahan atau wisuda.

Bahkan, tak sedikit dari mereka yang nekat meminjam uang kepada rentenir atau bank emok demi memastikan anaknya dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang membebani orang tua, kenapa? Karena dampaknya mereka pinjam rentenir," tegasnya.

Meski demikian, pada poin keempat surat edaran tersebut, Pemprov Jabar tetap membuka ruang bagi penyelenggaraan kegiatan wisuda atau perpisahan, selama pelaksanaannya tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua atau wali siswa.

Kegiatan tersebut juga harus bersifat sederhana, kreatif, edukatif, dan tidak diskriminatif.

Gubernur Dedi bahkan memberikan contoh alternatif kegiatan perpisahan yang tetap dapat memberikan kebahagiaan kepada siswa tanpa harus menguras kantong.

Ia menyinggung video viral anak-anak yang merayakan kelulusan dengan cara sederhana namun meriah.

“Tadi banyak anak-anak posting tuh, disemprot pakai Damkar aja bahagia,” ujarnya sembari tersenyum.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Dedi berharap seluruh kepala sekolah dan komite pendidikan dapat lebih peka terhadap kondisi ekonomi keluarga siswa, serta fokus pada nilai-nilai kebersamaan dan pencapaian akademik ketimbang kemewahan seremonial.

"Tujuan kita jelas, memastikan bahwa semua anak bisa merayakan kelulusan tanpa tekanan biaya, tanpa ada rasa dikucilkan karena tidak mampu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak