Hanif menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tidak hanya akan fokus pada penghentian kegiatan, tetapi juga menyasar pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan.
Langkah tegas ini merespons sorotan dari Komisi XII DPR RI yang menyoroti semakin maraknya aktivitas tambang ilegal, termasuk kasus besar yang melibatkan penambang emas asal Tiongkok di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, tersangka bernama Hao sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang setelah terbukti mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian membebaskannya, memicu kritik dan perhatian luas dari publik dan legislator.
Penambangan emas ilegal di Kalbar menjadi perhatian nasional karena tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat lokal, terutama yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Baca Juga:Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga