Prosedur Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Kalimantan Barat
1. Persiapan Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Faktur pembelian kendaraan atau surat keterangan jual beli (bila ada).
- Surat keterangan dari Samsat asal (kendaraan sebelumnya terdaftar).
- Surat mutasi kendaraan (mutasi keluar) dari daerah asal.
2. Pengajuan Mutasi
- Pemilik kendaraan mendatangi Samsat atau Kantor UPPD Pendapatan daerah Kalbar.
- Mengisi formulir permohonan mutasi kendaraan.
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan Fisik Kendaraan
- Kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik oleh petugas Samsat.
- Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin untuk validasi.
- Pembayaran Pajak dan Biaya Mutasi
- Membayar pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
- Membayar biaya administrasi mutasi (kebijakan khusus Pemprov Kalbar akan menghapus biaya mutasi mulai Juli 2025).
3. Proses Administrasi
- Petugas Samsat memproses perubahan data kepemilikan dan domisili kendaraan.
- Penerbitan STNK dan plat nomor baru sesuai wilayah Kalbar.
4. Pengambilan Dokumen
Baca Juga:Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
- Pemilik mengambil STNK dan plat nomor kendaraan yang sudah diperbarui.
Persyaratan Mutasi Kendaraan
- Kendaraan dalam kondisi layak dan tidak sedang dalam proses sengketa.
- Pemilik kendaraan adalah warga yang tinggal atau berdomisili di Kalimantan Barat.
- Semua dokumen asli yang sah dan lengkap.
- Melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan jika ada.
- Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.