SuaraKalbar.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengungkap kasus penyeludupan telur penyu yang melibatkan seorang anggota aktif TNI dari Kodam Tanjungpinang dan seorang perempuan berinisial MU.
Penyelundupan ini diawali dari pembelian telur penyu di wilayah Tambelan dan berakhir dengan upaya pengiriman ke Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan.
Kepala Direktorat Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah tim gabungan mengembangkan informasi terkait kepemilikan 5.400 butir telur penyu yang disembunyikan di kapal KMP Bahtera Nusantara 03, di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.

Telur-telur tersebut ditemukan disembunyikan dalam kardus dan ransel di area parkir kendaraan kapal, dengan tujuan mengelabui petugas.
Baca Juga:Indonesia Bakal Ekspor 2 Ribu Ton Beras per Bulan ke Negeri Jiran, Kalbar Jadi Ujung Tombak!
"Pelaku menjual telur penyu dengan harga yang bervariasi, dimulai dari Rp1.700 per butir di wilayah asalnya hingga mencapai Rp10.000–Rp12.000 per butir setelah dijual kembali di Malaysia. Total nilai ekonomi telur yang disita mencapai sekitar Rp81 juta, namun kerugian ekologisnya jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar," ungkap Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di PSDKP Pontianak.
Pelaku berinisial MU telah melakukan aksi penyelundupan telur penyu dari beberapa lokasi seperti Batam, Pulau Tiga, dan Sambas sebelumnya.
Polisi Diraja Malaysia juga telah mengambil tindakan serupa dengan menangkap empat orang di Sarawak pada 4 Juli lalu, salah satunya adalah pembeli telur dari pelaku MU.
Menyikapi kasus ini, proses hukum terhadap anggota TNI dan pelaku sipil akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejahatan ini dikenakan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.
Baca Juga:Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
Pung Nugroho Saksono juga menegaskan pentingnya kerjasama lintas negara dalam membongkar jaringan perdagangan ilegal ini.
Dia mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan praktik ini karena berdampak pada harga diri bangsa dan keberlangsungan alam.
"Telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu dapat mengganggu ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan mengancam keberlangsungan spesies ini," tegasnya.
Kerjasama antara aparat Indonesia dan Polisi Diraja Malaysia terus ditingkatkan untuk memastikan jaringan penyelundupan telur penyu ini dapat dihentikan secara efektif demi pelestarian sumber daya alam yang berkelanjutan.
Antara