“Saya tinggal di sana selama belasan tahun dari masa saya kecil, dari nenek moyang dan tanahnya tidak pernah saya jual. Tapi kenapa sekarang ada orang yang mau mengambil lahan di situ, padahal dia tidak punya hak di situ. Dan saya tidak pernah buat SKT,” kata Suparyanto.
“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah atau SKT ataupun surat kuasa untuk mengrus lahan yang terlekak di Pulau Gelam kepada siapapun,” tegasnya.
Begitu juga dengan Kamal dan Arpa’i.
“Kami tidak pernah menandatangai surat keterangan tanah maupun surat kuasa untuk mengurus lahan di Pulau Gelam,” kata Kamal.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Dalam penerbitan SKT ini, menurut dia, ada dugaan pihak Pemdes Kendawangan Kiri tidak transparan ke publik, bahkan kepada warga yang namanya tercatut dalam SKT yang hingga saat ini tidak diperlihatkan dokumen fisiknya.
Hanya saja, warga yang katanya dibuatkan SKT diberikan uang sebesar Rp1 juta per orang sebagai uang gantinya. Padahal dalam pembelian SKT tersebut, berdasakan keterangan dari pihak Pemdes Kendawangan Kiri sebesar Rp7 juta per orang.
“Ada dapat uang sejuta. SKT-nya tidak ada dilihatkan. Tidak kenal dengan orang yang menawarkan SKT,” sambung Sumia (50), warga Pulau Cempedak, Desa Kendawangan Kiri yang pernah menerima uang pengganti SKT.
Sumia merupakan warga Pulau Gelam yang saat ini bermukim di Pulau Cempedak.
“Ada lahan dan kebun di Gelam, orang tua kuburannya di sana,” katanya.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan Kiri, Ahmad Nurdin mengkalim, penerbitan SKT berdasarkan permohonan warga.
Menurutnya, jika tidak ada permohonan, maka SKT tidak bisa diterbitkan.
“Setiap SKT yang diterbitkan pasti ada pemohonnya, dan ada tanahnya. Kalau tidak ada, tidak mungkin bisa diterbitkan,” ujarnya.
Nurdin menyebut, jumlah SKT yang telah diterbitkan, lebih dari 100 lembar. Namun saat ditanya angka pastinya, Nurdin mengaku tidak mengetahyi.
“Jumlahnya ada ratusan,” kata Nurdin.
Disingging soal syarat penerbitan SKT, Nurdin menjelasakan, bagi pemohon SKT harus membuat surat permohonan dan ditandatangani. Pemohon juga menyatakan bahwa dirinya memiliki tanah di Pulau Gelam. Selanjutnya, kata Nurdin, surat permohonan tersebut ditandatangi oleh kepala dusun setempat. Setelah itu, diserahkan kepada Desa.
Berita Terkait
-
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
-
Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
-
PJ Gubernur Harisson Ajak Warga Pilih Capres yang Dukung IKN, Netizen: NETRAL Sekali Anda!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Antara Ambulans dan Truk Box di Jalan Trans Kalimantan
-
PLN Kembangkan Program PLTS 1 Juta Atap, Kalimantan Barat Jadi Pionir!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!