Lebih lanjut, Adi Yani mengatakan, perusahaan juga diminta untuk mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) Laut untuk lokasi tarsus (terminal khusus). Sepanjang PKKPR Laut belum diperoleh, maka proses penilaian AMDAL tidak bisa dilanjutkan alias ditolak.
“Selama tidak ada dokumen PKKPR Laut, maka kami tidak akan menerbitkan AMDAL, dan kami sudah lakukan pertemuan dengan ESDM, Asisten II, DKP, dan instansi terkait. Kami sepakat mengembalikan izin IUP eksplorasi ini ke kementerian,” tegas Adi Yani.
Terkait dengan pelanggaran regulasi, kata Adi Yani, Pemerintah Daerah dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin jika terbukti bahwa pelaku usaha telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Saat ini untuk rekomendasi pencabutan izin sedang berproses di Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar. Karena memang mereka yang memproses,” kata Adi Yani.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Penguasaan Lahan dengan Penerbitan SKT Fiktif
Pada awal September 2023, tim kembali melakukan penelusuran adanya informasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif oleh pemerintah desa setenpat. Penerbitan SKT tersebut diduga sebagai syarat kepentingan ekplorasi Pulau Gelam oleh pihak perusahaan yang melibatkan pemerintah desa, terutama kepala desa Kendawangan Kiri.
Dalam penelusuran tersebut, kami berhasil menemui sejumlah warga yang namanya tercantum dalam SKT, sementara mereka tidak merasa mengajukan permohonan pembuatan surat tanah tersebut.
Satu di antaranya adalah Haryanto (35), warga Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Berdasarkan salinan dokumen SKT nomor P/177/KDW.KIRI-D.593.2/VI/2/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kendawangan Kiri, Pusar Rajali, pada 23 Juni 2023, nama Haryanto tercantum di dalamnya. Padahal dirinya tidak pernah mengajukan penerbitan surat tanah tersebut.
“Saya tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke Desa. Kalau misalnya nama saya tercatat sudah buat SKT, kita enggak terima lah, kan masalahnya kita enggak tau kita mau ajukan ke desa, nginjak ke rumah desa aja belum pernah,” ujarnya saat diwawancara tim jurnalis investigasi Oktober 2023 lalu.
Bahkan, ia mengaku belum pernah melihat wujud SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri tersebut.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
“Kita enggak terima lah karena kita enggak pernah bikin SKT. Boleh jadi juga kita akan buat laporan ke pihak yang berwajib atau berwenang, karena kita enggak terima,” tegas Haryanto.
Berita Terkait
-
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
-
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
-
Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!