Menurut International Air Transport Association (IATA), ibu hamil dengan kehamilan normal biasanya diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan 36 minggu untuk kehamilan tunggal, atau 32 minggu untuk kehamilan kembar, selama tidak ada komplikasi medis.
Namun, banyak maskapai seperti Garuda Indonesia atau Singapore Airlines mewajibkan surat keterangan dokter setelah usia kehamilan 28 minggu, yang menyatakan bahwa ibu hamil tersebut sehat untuk bepergian.
Dokumen ini biasanya harus dikeluarkan dalam jangka waktu 7-10 hari sebelum keberangkatan, dan beberapa maskapai juga dapat menolak penumpang hamil jika ada risiko persalinan selama penerbangan.
Selain batasan usia kehamilan, ibu hamil juga disarankan untuk memperhatikan kondisi kesehatan dan kenyamanan selama penerbangan.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) menyarankan ibu hamil untuk menghindari penerbangan panjang jika memiliki riwayat komplikasi seperti tekanan darah tinggi, diabetes gestasional, atau riwayat keguguran.
Selama di pesawat, ibu hamil dianjurkan untuk sering bergerak atau melakukan peregangan ringan guna mencegah risiko pembekuan darah (deep vein thrombosis), yang lebih tinggi selama kehamilan.
Maskapai biasanya tidak bertanggung jawab atas masalah kesehatan yang timbul, sehingga penting bagi ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum bepergian dan memastikan asuransi perjalanan mencakup kehamilan.
Hukum Mengumandangkan Azan untuk Bayi yang Baru Lahir
Terkait tindakan mengumandangkan azan setelah bayi lahir, dalam ajaran Islam, azan di telinga bayi baru lahir merupakan sunnah yang dianjurkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW mengumandangkan azan di telinga Hasan bin Ali saat lahir.
Baca Juga: Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!
Tujuan dari azan di telinga bayi adalah agar kalimat pertama yang didengar oleh bayi adalah seruan tauhid dan kebesaran Allah SWT.
Ini juga diyakini dapat memberikan keberkahan serta perlindungan bagi bayi yang baru lahir dari gangguan setan.
Dalam Mazhab Syafi'i, mengumandangkan azan di telinga bayi laki-laki dan iqamah di telinga bayi perempuan merupakan sunnah. Namun, dalam Mazhab Hanafi, perbuatan ini tidak diwajibkan tetapi tetap dianggap sebagai amalan yang baik.
Selain manfaat spiritual, beberapa ulama juga menilai bahwa azan yang dikumandangkan di telinga bayi memiliki manfaat psikologis bagi bayi, terutama dalam memberikan ketenangan serta kenyamanan sejak dini.
Berita Terkait
-
Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
-
Riezky Kabah Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2023 Tapi Kasus Tak Berlanjut, Ini Alasannya
-
Buka Puasa Jam Berapa di Pontianak? Cek Jadwal & Doa Berbuka di Sini!
-
Guru SMAN 9 Pontianak Laporkan Tiktokers Riezky Kabah ke Polda Kalbar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Sering Gagal? Ini Cara Merebus Kacang Hijau yang Benar dan Matang Merata
-
Pilihan Baju Lebaran Murah Sesuai Tren 2026, Stylish Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
BRI Proaktif Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana di Cisarua
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online