Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 22 April 2025 | 21:27 WIB
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.


3. Alur dan Prosedur Pembayaran

Datang ke Samsat Terdekat

Pilih samsat induk atau samsat keliling (jika tersedia).

Ambil Nomor Antrian & Isi Formulir

Formulir permohonan pemutihan denda disediakan di loket.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji

Verifikasi Dokumen

Petugas mengecek STNK, BPKB, KTP, dan surat kuasa (jika ada).

Hitung Kewajiban Pokok Pajak

Sistem menghitung hanya pokok pajak tanpa menambahkan denda.

Bayar Pokok Pajak

Baca Juga: Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan

Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercetak di billing.

Cetak Tanda Bukti Lunas

Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK baru (jika BBNKB ikut dibayar).


4. Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Validasi Data Kendaraan: Pastikan nomor rangka/mesin dan data pemilik pada STNK/BPKB tidak berubah; jika ada perbedaan, urus perubahan data terlebih dahulu.

Antisipasi Antrean: Pilih hari kerja nonlibur dan pagi hari untuk menghindari antrean panjang.

Gunakan Samsat Keliling: Jika waktu terbatas, cek jadwal dan lokasi samsat keliling di website resmi Pemprov Kalbar atau media sosial samsat setempat.

Load More