Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 22 April 2025 | 21:27 WIB
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

Kendaraan (mobil/motor) yang telah menunggak pajak sekurangkurangnya 2 tahun (bisa lebih).


Periode Program:

Berlaku mulai April hingga Juli 2025. Setelah periode ini, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.


Jenis Pajak yang Dapat Diputihkan

Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Denda keterlambatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji

Pokok pajak tetap dikenakan sesuai tarif yang berlaku.


2. Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli & fotokopi).

Surat Kuasa (jika pembayaran diwakilkan), ditandatangani materai 6.000, beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Baca Juga: Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan

Nomor Telepon aktif atau email untuk konfirmasi pembayaran dan bukti terima.

Load More