Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam acara peluncuran SAMSAT GOKATAN di Aula Kantor Camat Pontianak Barat (Prokopim)
Program ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar yang pada 2024 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Ria Norsan juga menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Denda Pajak
- Berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha dengan tunggakan pajak minimal dua tahun.
- Jenis denda yang dihapuskan meliputi denda keterlambatan PKB dan BBNKB, sementara pokok pajak tetap harus dibayar.
- Program berlaku dari April hingga Juli 2025, setelah itu denda kembali diberlakukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
- Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan
- Nomor telepon aktif atau email untuk konfirmasi
Alur Pembayaran
- Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pemutihan denda.
- Verifikasi dokumen oleh petugas.
- Pembayaran pokok pajak tanpa denda.
- Cetak bukti lunas dan STNK baru jika BBNKB dibayar.
Tips bagi Wajib Pajak
- Pastikan data kendaraan dan pemilik sesuai di STNK dan BPKB.
- Pilih waktu kunjungan di hari kerja pagi hari untuk menghindari antrean.
- Gunakan layanan Samsat keliling jika terbatas waktu.
- Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Berita Terkait
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
-
Website Pemprov Kalbar Disusupi Iklan Judi Online, Kalbarprov-CSIRT Bilang Begini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite