Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam acara peluncuran SAMSAT GOKATAN di Aula Kantor Camat Pontianak Barat (Prokopim)
Program ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar yang pada 2024 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Ria Norsan juga menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Denda Pajak
- Berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha dengan tunggakan pajak minimal dua tahun.
- Jenis denda yang dihapuskan meliputi denda keterlambatan PKB dan BBNKB, sementara pokok pajak tetap harus dibayar.
- Program berlaku dari April hingga Juli 2025, setelah itu denda kembali diberlakukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
- Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan
- Nomor telepon aktif atau email untuk konfirmasi
Alur Pembayaran
- Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pemutihan denda.
- Verifikasi dokumen oleh petugas.
- Pembayaran pokok pajak tanpa denda.
- Cetak bukti lunas dan STNK baru jika BBNKB dibayar.
Tips bagi Wajib Pajak
- Pastikan data kendaraan dan pemilik sesuai di STNK dan BPKB.
- Pilih waktu kunjungan di hari kerja pagi hari untuk menghindari antrean.
- Gunakan layanan Samsat keliling jika terbatas waktu.
- Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Berita Terkait
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
-
Website Pemprov Kalbar Disusupi Iklan Judi Online, Kalbarprov-CSIRT Bilang Begini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi