SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor serta biaya mutasi kendaraan mulai Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6).
Selain penghapusan denda pajak, Pemprov juga akan menghapus biaya mutasi kendaraan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan akan dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar.
Menurut Krisantus, hal ini penting agar kendaraan-kendaraan tersebut dapat segera tercatat dalam sistem perpajakan daerah dan membantu meningkatkan penerimaan pajak.
"Saya akan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendukung langkah ini. Setelah dimutasi, kendaraan bisa segera kita tertibkan dalam sistem perpajakan daerah," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pemerintah provinsi, tetapi juga bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar.
Sebab, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara provinsi menerima 34 persen.
Baca Juga: Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
"Kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua. Termasuk Pak Bupati dan Wakil Bupati di daerah karena ini merupakan kebijakan yang berdampak langsung bagi mereka," jelas Krisantus.
Pemprov Kalbar menargetkan dengan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2025, PAD Kalbar diproyeksikan mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 710 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 727 miliar.
Krisantus menegaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penerimaan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4), menegaskan bahwa program ini menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Dapat Bonus Rp300 Juta dari Pemprov Kalbar, Ini Rencana Besar Veddriq Leonardo Sang Peraih Emas Olimpiade
-
Website Pemprov Kalbar Disusupi Iklan Judi Online, Kalbarprov-CSIRT Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre