“Kami tidak bermaksud menghukum, tapi melindungi mereka dari potensi kejahatan dan pengaruh buruk di luar rumah,” tutup Toro.
Dengan penegakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap tercipta suasana yang lebih tertib dan aman, terutama bagi generasi muda yang menjadi tulang punggung masa depan daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menerbitkan Perwa No.22 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa anak di bawah 18 tahun dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.
Edi menjelaskan, aturan ini tidak bermaksud menghukum, melainkan sebagai preventif untuk menekan angka kenakalan remaja dan kriminalitas, termasuk tawuran bersenjata tajam.
“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi, anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujar Edi, Jumat (6/6).
Edi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Perwa ini mendapat dukungan luas, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak dan sejumlah elemen masyarakat.
Pemkot akan menjalin kerja sama lintas instansi untuk menyukseskan pembinaan serta menyosialisasikan aturan ini secara berkelanjutan.
“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelas Edi.
Berbeda dari pendekatan represif, Edi menegaskan bahwa pelajar yang melanggar aturan jam malam tidak akan ditempatkan di barak atau penampungan, melainkan akan dibina melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
Pembinaan tersebut mencakup aspek nasihat moral, peningkatan keimanan, dan aktivitas keagamaan.
“Nanti kita akan asesmen, kita berikan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi, pendekatannya bukan represif,” terang Edi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perkembangan mental dan karakter anak-anak, dengan mengedepankan nilai religius dan etika sosial sebagai pondasi pembinaan.
Wali Kota Edi turut mengimbau agar para orang tua lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Ia berharap masyarakat memahami bahwa peraturan ini adalah bentuk preventif demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Pontianak.
“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu
-
Kisah Slamet, Muslim Penjaga Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Selama 30 Tahun
-
Potret Toleransi di Kalbar: Kisah Pak Udin, Muslim Tuli yang Bekerja di Vihara Sungai Kakap
-
Lebih dari 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JK