“Kami tidak bermaksud menghukum, tapi melindungi mereka dari potensi kejahatan dan pengaruh buruk di luar rumah,” tutup Toro.
Dengan penegakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap tercipta suasana yang lebih tertib dan aman, terutama bagi generasi muda yang menjadi tulang punggung masa depan daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menerbitkan Perwa No.22 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa anak di bawah 18 tahun dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.
Edi menjelaskan, aturan ini tidak bermaksud menghukum, melainkan sebagai preventif untuk menekan angka kenakalan remaja dan kriminalitas, termasuk tawuran bersenjata tajam.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi, anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujar Edi, Jumat (6/6).
Edi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Perwa ini mendapat dukungan luas, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak dan sejumlah elemen masyarakat.
Pemkot akan menjalin kerja sama lintas instansi untuk menyukseskan pembinaan serta menyosialisasikan aturan ini secara berkelanjutan.
“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelas Edi.
Berbeda dari pendekatan represif, Edi menegaskan bahwa pelajar yang melanggar aturan jam malam tidak akan ditempatkan di barak atau penampungan, melainkan akan dibina melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
Pembinaan tersebut mencakup aspek nasihat moral, peningkatan keimanan, dan aktivitas keagamaan.
“Nanti kita akan asesmen, kita berikan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi, pendekatannya bukan represif,” terang Edi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perkembangan mental dan karakter anak-anak, dengan mengedepankan nilai religius dan etika sosial sebagai pondasi pembinaan.
Wali Kota Edi turut mengimbau agar para orang tua lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Ia berharap masyarakat memahami bahwa peraturan ini adalah bentuk preventif demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Pontianak.
“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Brutal! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Video Disebar di IG Story
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung