SuaraKalbar.id - Tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun.
Tidak hanya itu, aksi kekerasan tersebut juga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Kasus ini mencuat setelah korban, berinisial NM, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3, Pontianak Barat.
“Korban saat itu sedang menginap di rumah temannya bernama Ck. Kemudian tiga pelaku, yakni PT, AF, dan SQ alias Nd, datang ke lokasi dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap AKP Wawan dalam keterangan pers, Rabu (18/6).
Motif dari kekerasan tersebut diduga dipicu oleh konflik pribadi terkait hubungan asmara.
Korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu pelaku.
Ketiganya datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, dan masuk ke dalam rumah atas seizin pemiliknya.
Setibanya di lokasi, ketiga pelaku menyeret korban keluar dari kamar dan melakukan aksi kekerasan fisik.
Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, bahkan dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Pakaian korban pun dilucuti hingga telanjang,” jelas AKP Wawan.
Yang lebih memprihatinkan, aksi memalukan itu direkam menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku, dan kemudian diunggah ke Instagram Story oleh tersangka Nd melalui akun @tuanputri_sq.
Video tersebut juga sempat dikirim secara pribadi kepada beberapa orang, termasuk kepada seseorang bernama Bln yang diketahui merekam ulang unggahan tersebut.
Kini ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu helai baju dan celana milik korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam menyebarkan konten video asusila tersebut,” kata AKP Wawan.
Sebagai informasi, tindakan menyebarkan atau bahkan hanya membagikan kembali video bermuatan kekerasan atau asusila—baik di grup tertutup maupun media sosial terbuka—juga termasuk tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.
Dengan demikian, masyarakat harus bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Tidak hanya pelaku awal yang dapat dikenai sanksi, tetapi juga siapa saja yang ikut memperluas jangkauan penyebaran konten bermuatan kekerasan maupun pornografi dapat dikenai hukum pidana.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan kembali video kekerasan tersebut.
“Tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum. Kami minta agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat dan memunculkan kecaman terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh sesama remaja, apalagi sampai dipertontonkan di ruang digital.
Pihak berwenang pun memastikan akan menindak tegas para pelaku serta pihak lain yang terlibat.
Berita Terkait
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Masih Tidur Seharian Saat Puasa? Kata Dokter Hanya Mitos
-
Tips Menyiapkan Menu Sahur dan Buka Puasa dengan Mudah, Sehat, dan Praktis
-
2 Menu Sahur Sederhana dan Bergizi agar Puasa Tetap Bertenaga
-
Ragam Kuliner Halal Kawasan Pecinan Glodok, Coba Dulu Sekali Setelah Itu Pasti Tahu Rasanya
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat