SuaraKalbar.id - Tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun.
Tidak hanya itu, aksi kekerasan tersebut juga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Kasus ini mencuat setelah korban, berinisial NM, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3, Pontianak Barat.
Baca Juga: Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
“Korban saat itu sedang menginap di rumah temannya bernama Ck. Kemudian tiga pelaku, yakni PT, AF, dan SQ alias Nd, datang ke lokasi dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap AKP Wawan dalam keterangan pers, Rabu (18/6).
Motif dari kekerasan tersebut diduga dipicu oleh konflik pribadi terkait hubungan asmara.
Korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu pelaku.
Ketiganya datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, dan masuk ke dalam rumah atas seizin pemiliknya.
Setibanya di lokasi, ketiga pelaku menyeret korban keluar dari kamar dan melakukan aksi kekerasan fisik.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, bahkan dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Pakaian korban pun dilucuti hingga telanjang,” jelas AKP Wawan.
Yang lebih memprihatinkan, aksi memalukan itu direkam menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku, dan kemudian diunggah ke Instagram Story oleh tersangka Nd melalui akun @tuanputri_sq.
Video tersebut juga sempat dikirim secara pribadi kepada beberapa orang, termasuk kepada seseorang bernama Bln yang diketahui merekam ulang unggahan tersebut.
Kini ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu helai baju dan celana milik korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam menyebarkan konten video asusila tersebut,” kata AKP Wawan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Brutal! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Video Disebar di IG Story
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung