Bandara ini berfungsi sebagai pintu gerbang utama transportasi udara bagi masyarakat Ketapang dan daerah sekitarnya di wilayah selatan Kalbar.
Nama bandara ini diambil dari Rahadi Oesman, tokoh masyarakat Kalimantan Barat yang dikenal sebagai pejuang kemerdekaan dan politisi nasional dari Kalbar pada masa awal Republik Indonesia.
Pemberian nama ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam pembangunan daerah.
Bandara Rahadi Oesman mulai beroperasi sejak masa Orde Baru, namun baru mengalami percepatan pengembangan setelah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Perhubungan pada dekade 2010-an.
Pengelolaannya berada di bawah Kementerian Perhubungan melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) kelas III.
Adapun proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman yang kini diselidiki Kejati Kalbar merupakan bagian dari rencana strategis nasional untuk meningkatkan infrastruktur transportasi udara di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Adapun ruang lingkup pekerjaan proyek tersebut meliputi:
- Peningkatan panjang dan kekuatan landasan pacu
- Pembangunan fasilitas keselamatan penerbangan
- Perluasan apron (tempat parkir pesawat)
- Pembangunan gedung terminal baru
- Rehabilitasi sistem drainase dan area operasional lainnya
Diharapkan setelah pengembangan, bandara ini mampu melayani pesawat jet regional seperti Embraer dan Bombardier, serta meningkatkan frekuensi penerbangan untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Ketapang.
Namun sayangnya, proyek yang semestinya mendorong kemajuan daerah ini kini justru menjadi sorotan hukum akibat dugaan penyimpangan besar-besaran.
Baca Juga: KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
Berita Terkait
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
KPK Bakal Periksa Anggota DPR Maria Lestari Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto
-
Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Rp 694 Juta
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama