SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang.
Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AH selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandara, ASD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H sebagai Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, BEP sebagai pelaksana lapangan, serta AS dan HJ yang bertugas sebagai pengawas lapangan meski tanpa kontrak resmi.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang kami lakukan, dengan dukungan alat bukti dan keterangan para saksi. Penyidikan mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bandara tersebut,” ujar Siju dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melibatkan Ahli Fisik Bangunan dari Politeknik Negeri Manado.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara volume dan mutu pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dengan hasil pelaksanaan di lapangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengikuti ketentuan dalam Addendum Pekerjaan. Hal ini menimbulkan selisih nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari delapan miliar rupiah,” jelas Siju.
Proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman seharusnya menjadi proyek strategis untuk peningkatan konektivitas dan pelayanan transportasi udara di wilayah selatan Kalbar.
Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan teknis proyek justru membuka potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi kemungkinan pelarian maupun penghilangan barang bukti, Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan para tersangka.
Lima tersangka pria, yakni AH, ASD, H, BEP, dan AS, ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Sementara satu tersangka perempuan, HJ, ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan, serta membuka peluang adanya penambahan tersangka baru jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” pungkas Siju.
Diketahui, Bandar Udara Rahadi Oesman merupakan bandara domestik yang terletak di Jalan Letjen Soeprapto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berita Terkait
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
KPK Bakal Periksa Anggota DPR Maria Lestari Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto
-
Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Rp 694 Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Lampaui Target, Simak Penghargaan Investment Awards yang Diraih BP Batam Berkat Kolaborasi Strategis
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM lewat Kolaborasi dengan BP Batam dan BKPM
-
61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota