Fakta-fakta di Balik Kematian Bocah Pasha, Tewas di Tangan Teman

Jenazah Pasha ditemukan di Sungai Kapuas.

Husna Rahmayunita
Rabu, 30 September 2020 | 07:20 WIB
Fakta-fakta di Balik Kematian Bocah Pasha, Tewas di Tangan Teman
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Foto petugas memasang garis polisi di lokasi penemuan mayat, Rabu (23/09/2020) (Foto: Humaspolsek Sempolan)
Foto petugas memasang garis polisi di lokasi penemuan mayat, Rabu (23/09/2020) (Foto: Humaspolsek Sempolan)

Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.

"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini