Marak Barang Ilegal, Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Diperketat

Pengamanan ini dilakukan di pintu-pintu resmi maupun jalan tikus.

Husna Rahmayunita
Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:26 WIB
Marak Barang Ilegal, Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Diperketat
Ilustrasi patroli TNI di wilayah perbatasan. (Foto: Antara)

SuaraKalbar.id - Tim gabungan dari TNI dan Polri bersama instansi terkait memperketat pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.

Hal ini menyusul maraknya penyelundupan barang ilegal terutama narkoba dari Negeri Jiran.

Pengamanan ini dilakukan di pintu-pintu resmi maupun jalan tikus di kawasan perbatasan.

"Pengamanan berlapis tersebut, tidak hanya dilakukan saat ini saja, melainkan memang sudah berjalan lama dalam mencegah praktik ilegal dan menjaga keamanan di kawasan perbatasan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:Kabar Duka dari Kalbar, Innalillahi Fadhli Borneo KDI Meninggal Dunia

Dia menjelaskan, pengamanan di kawasan atau di daerah perbatasan memang lebih lengkap. Tidak hanya oleh TNI melalui Satgas Pamtas tapi juga oleh Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi dan instansi terkait lainnya.

"Dengan sistem penegakan hukum kita yang berlapis itu, sehingga peluang pengungkapan kasus juga lebih tinggi, seperti pada hari Minggu (4/10) kemarin, Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah cukup besar," ungkapnya.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan BNN Provinsi Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, yakni sabu sebanyak 7,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.000 butir di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Kalbar pada Minggu (4/10).

Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jumlah besar itu, diamankan lima tersangka, yakni masing-masing berinisial, DM, AA, PS, AK dan HT.

Kemudian, di tempat terpisah, di hari yang sama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 5,3 kilogram diduga dari seorang PMI (pekerja migran Indonesia) di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:Warga Kalbar Dikagetkan dengan Penemuan Telur Berlafaz Allah

"Diamankannya seorang PMI ilegal berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, saat dia akan melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (4/10)," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa.

Dia menjelaskan, awalnya tim gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mencurigai seorang pelintas batas mencurigakan saat melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Setelah diperiksa oleh tim jaga, diketahui seseorang tersebut berinisial BA (38), yang berusaha akan menyelundupkan narkotika jenis sabu 5,3 kilogram dari Malaysia ke Indonesia, tujuan Pontianak," ujarnya. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini