SuaraKalbar.id - Puluhan suami istri di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah bisa bernapas lega setelah menjalani sidang isbat nikah.
Akhirnya pernikahan mereka kini telah diakui oleh negara. Setidaknya ada 24 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah.
Pemerintah Desa Galang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Mempawah, Kantor Kementerian Agama dalam hal ini KUA Sungai Pinyuh, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mempawah menggelar sidang isbat nikah massal, Kamis (5/11/2020) pagi.
Prosesi itsbat nikah berlangsung meriah dan turut dihadiri warga Desa Galang. Sebanyak 24 peserta tampak tersenyum dan tersipu malu ketika satu-persatu diminta maju untuk mengikuti proses persidangan di tempat.
Baca Juga:Ngaku Dapat Mimpi, Kakek 72 Tahun Rudapaksa Bocah SD di Mempawah
Setiap pasangan yang mengikuti itsbat nikah, wajib menghadirkan penghulu dan dua orang saksi, bahwa mereka dulu pernah menikah secara agama atau siri.
Kepala Desa Galang, Rasidi, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama, KUA Sungai Pinyuh dan Dinas Dukcapil Kabupaten Mempawah yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
“Warga Desa Galang yang mengikuti itsbat nikah kali ini sebanyak 24 pasangan. Mudah-mudahan di tahun depan, isbat nikah akan bisa kita gelar kembali,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id -- jaringan Suara.com.
Senada dengan hal itu, Camat Sungai Pinyuh, Daeng Dicky Armeina, turut mengapresiasi pelaksanaan itsbat nikah di Desa Galang.
“Salah satu diantaranya adalah tidak bisa membuat akta kelahiran, dokumen kependudukan, hak ahli waris, dan dokumen negara lainnya,” ungkap Daeng Dicky.
Baca Juga:Viral Nikah Poligami Massal, Publik: Mending, Daripada Diem-diem Selingkuh
Karenanya, pemerintah dan pengadilan agama selalu mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan sidang isbat nikah, sebagai ketentuan untuk meresmikan pernikahan siri mereka agar diakui secara hukum.