Kegiatan Malam Tahun Baru di Pontianak Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB

Warga yang melanggar siap-siap disanksi.

Husna Rahmayunita
Senin, 21 Desember 2020 | 19:33 WIB
Kegiatan Malam Tahun Baru di Pontianak Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB
Pesta kembang api, Kejutan di Altitude 81, Perayaan Tahun Baru Royal Ambarrukmo Yogyakarta. (Royal Ambarrukmo Yogyakarta)

"Untuk perayaan malam tahun baru, pemerintah pusat, pemerintah daerah, khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, katanya.

Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Lebih baik berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa dituangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, bahwa pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak, di antaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan, dan juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.

Baca Juga:Malam Tahun Baru, Ruas Jalan di Kota Bandung Ini akan Ditutup selama 12 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini