3 Terduga Koruptor Dana Reboisasi Hutan Kapuas Hulu Terancam 20 Tahun Bui

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primer dan Subsider.

Husna Rahmayunita
Rabu, 24 Februari 2021 | 09:17 WIB
3 Terduga Koruptor Dana Reboisasi Hutan Kapuas Hulu Terancam 20 Tahun Bui

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana reboisasi hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terus bergulir.

Tiga terdakwa yakni KV sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS yang merupakan Direktur PT Pawan Sari Manunggal dan OS selaku Direktur PT Savero Prima Sakti menjalani persidangan perdana pada Selasa (23/2/2021).

Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun lantara terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu.

Baca Juga:Dicecar KPK Terkait Korupsi Mandala Krida, Ini Kata Staf Ahli Gubernur DIY

" Untuk ketiga terdakwa ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Martino, dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primer dan Subsider.

Dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," kata Martino.

Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di sejumlah desa di Kecamatan Badau.

Di antaranyadi  Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga:Kirim Surat ke KPK, JCW Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mandala Krida

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini