Jumardi, Pelaku Bisnis Jual Beli Burung Bayan di Pontianak Segera Diadili

"Berkas perkara sudah diperbaiki dan dilengkapi secara formil dan materil. Hal ini berdasarkan bukti yang cukup dan juga berita keterangan ahli," kata Syarif.

M Nurhadi
Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:08 WIB
Jumardi, Pelaku Bisnis Jual Beli Burung Bayan di Pontianak Segera Diadili
Ilustrasi burung bayan (Youtube/Slamet Wahyudi Channel)

SuaraKalbar.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Syarif Iskandar menduga, tersangka berinisial Jum menjual burung Bayan dengan akun Facebook samaran.

"Jum telah melakukan penangkapan burung Bayan di daerah Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya dengan jaring yang dibelinya sendiri sebanyak tiga kali, lali dijual melalui akun Facebook yang disamarkan dengan inisial Bang Karim. Hal ini perlu dipertanyakan mengapa perdagangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan artinya ada unsur kesengajaan di dalamnya,” kata Syarif Iskandar, Jumat (20/3/2021).

Pertama kali Jum menangkap burung, ujar Syarif, adalah pada 27 Juli 2020 lalu, dan penangkapan selanjutnya pada 18 September 2020 lalu.

"Intinya kami telah menetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni bukti saksi dan bukti surat. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan karena ada alasan subjektif dan alasan objektif diatur UU,” ungkapnya.

Baca Juga:Tragis! Habis Ngelem, Pemuda Pontianak Jatuh dari Lantai 4 Gedung Kosong

Ia juga mengatakan, berkas perkara kasus penjualan burung Bayan yang menjerat Jum sudah diperbaiki dan dilengkapi serta telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.

"Berkas perkara sudah diperbaiki dan dilengkapi secara formil dan materil. Hal ini berdasarkan bukti yang cukup dan juga berita keterangan ahli dan berkas tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar. Setelahnya kami menunggu sikap dari JPU Kejati, jika berkas belum lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejati Kalbar,” kata Syarif.

Ditemui terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Juniman Hutagaol membenarkan bahwa berkas kasus Jum sudah diterima dan dalam proses penelitian.

“Apa yang diaspirasikan saat ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kami dan hal tersebut akan menjadi bahan dalam mengambil sikap terhadap keberadaan berkas perkara tersebut, terutama dalam hal mengambil disgrasi dan keadilan restoratif seperti yang telah disampaikan,” katanya.

Dalam pengambilan sikap keadilan restoratif (Restorative Justice), ia menyebut bahwa perlu kesepakatan dua pihak antara Jum dan pihak BKSDA.

Baca Juga:Kapal Feri Berkapasitas Luas Disiapkan di Penyeberangan Bardan Nadi-Siantan

“Kami perlu menggarisbawahi bahwa Restorative Justice dapat kami lakukan apabila pihak Jum dan pihak BKSDA telah sepakat untuk berdamai," jelasnya.

Sebelumnya, Jum yang biasa dipanggil Jumar, warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual burung Bayan yang dilindungi.

Spesies itu dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini