SuaraKalbar.id - Harga ecerah tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Pemkab KKU menyesuaikan patokan baru harga gas elpiji 3 kg untuk masyarakat.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kabupaten Kayong Utara nomor- 210/EKSDA-A/IV/2021.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Citra Duani itu harga penyesuaian tersebut sudah termasuk PPN 10 persen dan diperuntukkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Baca Juga:Dodol Khas Kayong Utara Jadi Buruan Jelang Lebaran, Penjual Semringah
Salah satu pemilik pangkalan gas di Sukadana, Atep Mulyana menerangkan pihaknya saat ini kasih menunggu instruksi terkait peraturan baru tersebut.
"Intinya kita mengikuti aturan yang lebih atas, jadi kalau ada penyesuaian harga kita tetap mengikuti penyesuaian harga tersebut," ujarnya, Rabu (4/6/2021) seperti dikutip dari Antara.
Berikut rincian patokan harga gas elpiji 3 kg di KKU.
- Kecamatan Sukadana harga HET (per tabung) berkisar menjadi Rp 17.000 - 17.500.
- Harga gas elpiji 3 kg di Kecamatan Simpang Hilir dimulai dari Rp 18.500 - 23.000.
- Gas elpiji 3 kg di Kecamatan Teluk Batang menjadi Rp 19.500
- Harga gas elpiji di Kecamatan Seponti dari Rp 21.000- 23.000.
- Daerah kepulauan seperti Kecamatan Pulau Maya berubah harga berkisar antara Rp 23.000 - 23.500
- Gas elpiji 3 kg di Kecamatan Kepulauan Karimata berkisar antara Rp 24.000 - 25.000
Terkait patokan tersebut salah seorang warga, Rudi tidak mempersoalkan selama dalam kategori wajar dan mudah didapat oleh warga di pangkalan.
Baca Juga:Tinjau Pos Penyekatan, Bupati Kayong Utara Dapati 2 Pemudik Positif Corona