"Kemudian jawab sanggah dari instansi tanggal 4 sampai 13 Agustus 2021. Selanjutnya pengumuman pasca-sanggah 15 Agustus 2021," ungkapnya.
Selain itu, kata Ani Sofian, untuk tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB) akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan ini sudah diinformasikan ke seluruh kabupaten/kota di Kalbar. Selain itu, juga sudah disampaikan melakukan portal pengumuman.
"Sudah kami sampaikan ke masing-masing kabupaten/kota," katanya. (Antara)
Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Arahan Gubernur Sutarmidji