Serakah saat Pandemi, Penimbun Tabung Oksigen Bakal Dituntut Hukuman Berat

Oknum nekat menimbun oksigen sedangkan rumah sakit kehabisan stok.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:22 WIB
Serakah saat Pandemi, Penimbun Tabung Oksigen Bakal Dituntut Hukuman Berat
Ilustrasi - penimbunan tabung oksigen. Pekerja mengisi ulang tabung oksigen yang dibawa pelanggan di depot pengisian oksigen, Manggarai, Jakarta, Selasa (22/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan penimbunan tabung oksigen belakangan menggegerkan warga Kalimantan Barat (Kalbar). Di tengah pandemi, ada saja oknum yang ingin mencari keuntungan dengan menimbun oksigen medis.

Sementara itu sejumlah rumah sakit kehabisan stok oksigen. Atas tindakan curang penimbunan tabung oksigen, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tak akan tinggal diam.

Tuntutan hukuman berat akan diberikan kepada oknum yang terbukti penimbun tabung oksigen supaya jera. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi.

"Kami tidak akan main-main dengan perkara, karena sudah jelas ada hukum yang mengaturnya, sehingga siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan oksigen akan dituntut dengan tegas," ujarnya, Jumat (23/7/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Pontianak dan Singkawang PPKM Level 4, Stok Pangan Dipastikan Aman

Menurut dia, penegakan hukum harus tegas dan adil sehingga yang lain tidak coba-coba untuk melakukan hal yang sama.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, masih ada juga yang bermain-main mencari keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya sehingga oknum tersebut sangat tidak manusiawi.

Satgas pengawas oksigen menggerebek dua lokasi diduga sebagai tempat penimbun oksigen. (dok.Bidhumas Polda Kalbar)
Satgas pengawas oksigen menggerebek dua lokasi diduga sebagai tempat penimbun oksigen. (dok.Bidhumas Polda Kalbar)

"Sifat-sifat serakah, tentunya kami akan lebih tegas dalam menindak kasus ini," ujarnya.

Pihaknya Kejati Kalbar berkoordinasi dengan penyidik sehingga pelaku penimbunan oksigen bisa dituntut dengan tegas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami pemilik gudang dan toko atas keterlibatan dugaan penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen di Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:Dugaan Penimbunan Ratusan Tabung Oksigen di Kalbar, Dua Orang Diperiksa

"Saat ini tim kami terus memeriksa keterlibatan pemilik gudang dan toko atas kepemilikan atau penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen itu," kata Donny.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (20/7), polisi menyita sebanyak 553 tabung oksigen di dua lokasi berbeda di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Tim Satgas Pengawas Oksigen menemukan sebanyak 497 tabung oksigen di satu gudang, dan 56 tabung di toko bangunan. Kemudian setelah diperiksa sebanyak 273 tabung berisi oksigen, dan sisanya 280 tabung kondisi kosong," ungkapnya.

Setelah penggerebekan itu, dua diperiksa. Namun hingga kekinian, belum ada penetapan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini