Kasus Penambang Emas Ilegal, Pemilik Ekskavator Mangkir karena Isoman

Hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal.

Husna Rahmayunita
Rabu, 28 Juli 2021 | 17:24 WIB
Kasus Penambang Emas Ilegal, Pemilik Ekskavator Mangkir karena Isoman
Ilustrasi - Alat berat penambang emas ilegal. [Dok. Presisi.co]

SuaraKalbar.id - Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kembali menguak fakta baru.

Seteleh operator ekskavator berinisial SN ditetapakan sebagai tersanga penambang emas ilegal, pemilik ekskavator dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Namun pria berinisial BDG tersebut mangkir. Adapun alasannya tak memenuhi panggilan polisi karena tengah menjalani isolasi mandiri atau isoman usai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Pemilik alat berat sebelumnya sudah kami lakukan pemanggilan, namun saat ini yang bersangkutan masih terpapar COV-19, kemungkinan masih menjalani isolasi di Pontianak," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat, IPTU Imam Reza seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:Insentif Nakes Covid-19 di Kapuas Hulu Belum Cair, Terungkap Penyebabnya

Oleh karenanya terkait kasus PETI di Kapuas Hulu, hingga saat ini baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai.

"Jadi kasus alat berat PETI itu sudah tahap penyidikan dan masih menunggu kehadiran pemilik alat berat," terang Imam.

Sempat Kabur, Operator Ekskavator Jadi Tersangka Penambang Emas Ilegal

Ilustrasi- Sejumlah penambang emas ilegal di Parigi saat melakukan aktivitas penambangan di salah satu galian. (ANTARA/Moh Ridwan)
Ilustrasi- Sejumlah penambang emas ilegal di Parigi saat melakukan aktivitas penambangan di salah satu galian. (ANTARA/Moh Ridwan)

Operator ekskavator berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditindak di lapangan, SN sempat melarikan diri ke Sekadau. Dia juga mangkir dari panggilan polisi namun akhirnya berhasil dibekuk.

"Kami tetapkan Sunarto sebagai tersangka, dan telah ditangkap di Kabupaten Sekadau," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Imam Reza, Senin (26/7).

Baca Juga:Kapuas Hulu Kehabisan Oksigen, Bupati Fransiskus Pinjam ke Sanggau

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus penambang emas ilegal di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Selasa (13/7).

Dari lokasi, barang bukti berupa satu alat berat sudah diamankan.

Dalam perkara tersebut Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini