"Kita masih mendalami kasus ini. Kita akan mendengar keterangan saksi lainnya," katanya.
Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui jika dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Istana Keraton Kadariah Pontianak, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
"Hari itu, awalnya akan dilaksanakan penobatan terhadap TA (istri siri Sultan) sebagai Maha Ratu Suri Mahkota Agung Kesultanan Pontianak. Pelapor merasa keberatan karena masih merasa sebagai istri sah," jelas Indra.
"Untuk membuktikan adanya kekerasan itu, kita sudah melakukan visum et revertum pada hari itu juga," ujarnya.
Baca Juga:Viral Ratu Nina Diseret Keluar Istana Pontianak, Warganet Auto Gaduh
Laporan yang diterima kepolisian, kata Indra tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
[Kontributor : Ocsya Ade CP]