Sebab, kata Dewi, Sultan Melvin sebagai pemohon mutlak berkewajiban memenuhi semua putusan hakim dan membacakan ikrar talak di depan majelis hakim.
“Jika merasa sudah bercerai tolong tunjukkan akta cerainya. Silakan ditanyakan kepada Pengadilan Agama Pontianak dengan adanya upaya banding apakah mereka sudah resmi bercerai,” katanya.
Dikatakan Dewi, inilah alasan kenapa Ratu Nina kemudian bertanya kepada Sultan Melvin atas dasar apa menganugerahi gelar ratu baru kepada Tanaya Ahmad, istri istrinya. "Ratu Nina ini masih istri sahnya, karena putusan soal cerai belum inkrah," tegasnya.
Sedangkan menurut Sultan Melvin, bahwa dirinya sudah sah berpisah dengan Ratu Nina. Baik secara agama maupun hukum negara.
Baca Juga:Tiga Pengawalnya Diperiksa Jadi Saksi, Sultan Melvin Sambangi Polresta Pontianak
Ia mengatakan, sudah menjelang dua kali Muharram tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya suami istri yang sesuai syariat dengan Ratu Nina.
“Terhitung sejak memasuki bulan Sya’ban 1443 hijriah, mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” katanya.
Sebagai wujud penghormatannya, kepada Ratu Nina sebagai perempuan, dia meminta agar hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia mereka waktu masih bersama.
“Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau (Ratu Nina),” katanya.
Raimond F. Wantalangi, Kuasa Hukum Sultan Melvin mengatakan bahwa kliennya itu telah menjatuhkan talak kepada Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertamanya.
Baca Juga:Pengusiran Ratu Nina, Diaspora Zuriat Alkadrie Pontianak Minta Para Ahli Waris Ambil Sikap
“Sebenarnya, sebelum proses permohonan talak kita ajukan di Pengadilan Agama Pontianak, sudah ada kejadian. Yakni tanggal 13 Maret 2021, Ibu Nina meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami, dalam hal ini Sultan,” kata Raimond.