Menakar Keabsahan Perceraian Sultan Melvin dengan Ratu Nina

Dalam klarifikasinya, Sultan Melvin menyatakan perceraiannya dengan Ratu Nina sudah sah.

Galih Priatmojo
Sabtu, 06 November 2021 | 17:30 WIB
Menakar Keabsahan Perceraian Sultan Melvin dengan Ratu Nina
Momen pengusiran Ratu Nina saat penobatan Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu Kesultanan Kadriah Pontianak pada Minggu (31/10/2021). [Tangkapan layar]

“Terhitung sejak memasuki bulan Sya’ban 1443 hijriah, mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” katanya.

Sebagai wujud penghormatannya, kepada Ratu Nina sebagai perempuan, dia meminta agar hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia mereka waktu masih bersama.

“Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau (Ratu Nina),” katanya.

Raimond F. Wantalangi, Kuasa Hukum Sultan Melvin mengatakan bahwa kliennya itu telah menjatuhkan talak kepada Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertamanya.

Baca Juga:Tiga Pengawalnya Diperiksa Jadi Saksi, Sultan Melvin Sambangi Polresta Pontianak

“Sebenarnya, sebelum proses permohonan talak kita ajukan di Pengadilan Agama Pontianak, sudah ada kejadian. Yakni tanggal 13 Maret 2021, Ibu Nina meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami, dalam hal ini Sultan,” kata Raimond.

Akibat perbuatan itulah, kata Raimond Sultan Melvin menjatuhkan talak kepada istrinya. Sehingga, menurut dia, secara agama pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina selesai lantaran sudah ada talak.

“Jika sudah ditalak, artinya pernikahan itu selesai. Tapi kita menghormati proses administrasi negara dan itu kita lakukan. Kita masukan permohonaan, teregister, yang mana telah dijatuhkan putusan pada Rabu 27 Oktober 2021,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim memberikan putusan yang pada intinya memberi izin kepada pemohon dalam hal ini Sultan IX Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie bin Syarif Abubakar Alkadrie alias Syarif Melvin bin Syarif Abubakar untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon yakni Nina Widiastuti.

“Sehingga berdasarkan putusan ini, sudah jelas dikabulkan. Kalaupun putusan ini ada upaya lain (dari pihak termohon), itu hak mereka,” katanya.

Baca Juga:Pengusiran Ratu Nina, Diaspora Zuriat Alkadrie Pontianak Minta Para Ahli Waris Ambil Sikap

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak