SuaraKalbar.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, mendorong agar permasalahan yang terjadi antara 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, dengan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), segera diselesaikan secara internal.
“Tidak ada alasan TKA tersebut untuk masuk Rudenim Pontianak. Tupoksi Rudenim menampung warga negara asing yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian,” kata Kepala Rudenim Pontianak, Agus Suharto, mengutip insidepontianak.com-jaringan suara.com, Selasa (11/1/2022).
Maka dari itu, Agus menyarankan agar permasalahan yang terjadi antara 25 TKA dengan pihak perusahaan diselesaikan secara internal.
“Kalau saya, 25 TKA itu bukan subjek untuk dimasukkan ke Rudenim,” ucap Agus.
Baca Juga:Epidemiolog Dorong Pemprov Kalbar Usahakan Alat Deteksi Omicron yang Lebih Valid
Sebelumnya, 25 TKA ini bekerja di perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Namun, karena sudah tidak lagi bekerja serta gaji yang belum dibayar, mereka mengadu ke pemerintah daerah.
Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan, 25 TKA tersebut sudah mendatangi pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, namun belum ada solusi.
"Saya sebagai kepala daerah tentu tidak boleh mangkir dan tetap harus melayani TKA. Solusinya kita akan segera melakukan pergeseran agar mereka jangan di Ketapang, karena bisa menimbulkan dampak sosial dan keamanan. Jadi harus dipindahkan Rudenim di Pontianak secepatnya," ujar Martin, Sabtu (8/1/2022).
Martin juga mengungkapkan, pihaknya telah menyelenggarakan pertemuan dengan 25 TKA asal China tersebut di ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang.
Baca Juga:Ini Motivasi Revangga Raih Cita-cita Hingga Lolos Calon Jaksa Kejari Kalbar
Dalam pertemuan itu, mereka membahas bahwa TKA yang datang ke Ketapang mengaku bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Mereka kemudian mengadukan nasibnya yang saat ini sudah tidak bekerja lagi, bahkan hidup terlantar dan belum mendapatkan bayaran gaji dari perusahaan.