SuaraKalbar.id - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) mencatat, ada 164 anak di bawah umur terlibat prostitusi online sepanjang 2020 dan 2021. Mereka adalah anak-anak usia pelajar, baik Sekolah Menengah Pertama (SMP), ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengatakan, dari 164 anak tersebut, tidak semuanya menjadi korban. Ada juga sebagai saksi dan pelaku.
Praktik prostitusi anak tersebut terbagi menjadi dua tipe atau golongan. Pertama, anak-anak dengan orientasi having fun atau suka-suka. Mereka biasanya berkelompok.
“Hasil atau fee digunakan untuk bersenang-senang,” katanya menyadur dari insidepontianak.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/1/2022).
Tipe kedua, cari keuntungan atau bertujuan benar-benar mencari uang atau bisnis. Secara umum, ia menilai, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi anak berada dalam pusaran prostitusi.
Di antaranya, faktor pendidikan dan ekonomi. Termasuk faktor lingkungan atau pergaulan. Hal tersebutlah yang memaksa para anak melakukan hal tersebut.
“Ada beberapa dari mereka berasal dari pendidikan yang rendah. Keluarga yang broken home sehingga kurang perhatian,” pungkasnya.