SuaraKalbar.id - Sesuai surat peringatan yang dilayangkan Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Kepariwisataan Kalbar, terhadap para pedagang tanaman hias di kawasan Gelora Khatulistiwa GOR Pangsuma dan Stadion Sutan Syarief Abdurrahman. Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) akan melakukan pengosongan aktivitas bagi para pedagang di kawasan tersebut.
Hal itu sendiri sudah dilakukan sejak Sabtu (5/2/2022) kemarin. Namun demikian, para pelaku usaha di lokasi tersebut pun memohon penundaan.
Muhammad Yusuf satu diantara pedagang tanaman mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan atau perpanjangan eksekusi lahan pedagang tanaman yang terletak di lahan yang dimaksud.
“Surat peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 24 januari 2022 akan dibongkar, kami minta ditunda dulu karna kami sedang mencari dan bekerjasama dengan pihak lain untuk pengadaan lahan, sebagai tempat relokasi dan usaha baru,” ucapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (6/2/2022).
Ia pun berharap, Disporapar Kalbar dapat mengabulkan permohonan tersebut. Tujuannya, untuk perpanjangan waktu eksekusi sampai pada tanggal 19 maret 2022.
“Kalau bisa waktu ekskusi sampai 19 maret 2022 karena kami juga membutuhkan waktu untuk pematangan lahan dari proses perizinan awal, pembersihan lokasi, pengurugan serta penataan hingga penyesuaian dengan lingkungan baru,” imbuhnya.
Sementara itu Edi Susanto satu diantara pedagang tanaman hias lain di kawasan GOR Pangsuma mengaku bingung sebab lokasi realokasi yang menurut pedagang pernah dijanjikan, belum diberi tahu.
“Kawan–kawan semua di kasi tempat 3x 3 meter di Jalan Sugiono tapi masih belum jelas karna harus tahu pembagiannya,” ujarnya.
Selain itu ia juga berharap diberi kelonggaran waktu, sebab untuk memindahkan tanaman hias menurut mereka tak cukup satu hari.
Baca Juga:Mengusir Energi Negatif, 5 Tanaman Hias Ini Bisa Jadi Pembawa Keberuntungan di Tahun 2022
“Kalau bisa sih kami berharap ada kelonggaran waktu, bukan apa kita mindahkan barang ni ndak cukup sehari harus bolak balik,” tambahnya.
Menurutnya, ada 130 pedagang tanaman hias yang mengais rezeki di kawasan GOR SSA ini. Mereka menempati lokasi tersebut sudah cukup lama.
Sementara Kadisporapar Kalbar Windy Prihastary menjelaskan tidak benar jika para pedagang tidak mengetahui letak lokasi yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pengganti para pedagang untuk berdagang.
*Kami selalu sosialisasi terkait tempat terhadap para pedagang termasuk tempatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan para pedagang hendaknya melakukan peraturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang ada agar kawasan GOR Pangsuma menjadi kawasan yang menjadi kawasan semestinya sebagai gelanggang olahraga.
“Pengosongan ini merupakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga para pedagang diharap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.