SuaraKalbar.id - WR (42) Seorang pria asal Kabupaten Ketapang yang kerap mengaku sebagai wartawan dan anggota Polri untuk menakut-nakuti pengusaha dan memeras orang. Namun sayang, aksinya tersebut berakhir di tangan anggota Jatanras Polsek Rasau Jaya.
Pria berusia 42 tahun itu dilaporkan ke Polsek Rasau Jaya dalam kasus penipuan terhadap Pendi Abdullah, warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Tak menunggu lama, tim Jatanras Polsek Rasau Jaya langsung menciduk pelaku saat berada di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya pada Kamis, (31/4/2022) malam.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Setyo Pramulyanto mengungkapkan, kejadian bermua pada Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wib pelaku bersepeda motor RX King untuk menuju rumah korban.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Kepada korban, pelaku mengaku seorang anggota Polri yang berdinas di Polresta atas nama Agus.
"Selanjutnya pelaku menawarkan kepada korban BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dengan harga enam ribu rupiah per liternya," jelas Kapolsek, (4/4/2022).
Karena korban kebetulan sangat membutuhkan solar yang kebetulan sedang susah didapat untuk kebutuhan bahan bakar kapal motor air miliknya, ia pun hendak membeli solar sesuai yang ditawarkan pelaku.
"Pelaku ini meminta uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah angkutan memuat minyak solar tersebut. Korban dijanjilkan dalam waktu setengah jam solar akan datang. Setelah uangnya diterima oleh pelaku, hingga saat ini solar yang dijanjikan pun tidak ada datang," papar Kapolsek.
Karena merasa dirugikan, korban pun membuat laporan di Polsek Rasau Jaya. Berbekal rekaman CCTV, pelaku akhirnya dikenali oleh anggota Jatanras Polsek Rasau Jaya. Ternyata, pelaku merupakan residivis berbagai kasus.
Baca Juga:Dea Akui Cuma Unggah Video Syurnya di OnlyFans, Penyebar Masif Lagi Diburu
"Setelah anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan pelaku di wilayah Pelabuhan Rasau Jaya. Pelaku ditangkap di sana saat hendak pulang ke Ketapang menggunakan kapal kelotok," terangnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah sembilan kali terlibat kasus kriminal yang lokasi kejadian kebanyakan berada di Ketapang. Pelaku juga pernah terlibat kasus perampokan di Sungai Ambawang, Rasau Jaya dan Sungai Kakap.
Pelaku ini mengaku dari media dan anggota Polri untuk menakuti orang khususnya pengusaha untuk mencari uang. Kini pelaku kita titipkan di Rutan Polsek Sungai Raya," katanya
Kini, pelaku masih mendekam di penjara. Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.
Kontributor: Rabiansyah