SuaraKalbar.id - Lembaga Sensor Film (LSF), saat ini tengah berupaya mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film. Awalnya, batas usia minimum yalni 17 tahun ke atas (17+) dan akan diubah menjadi 18 tahun ke atas (18+).
“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada," kata Wakil Ketua LSF Ervan Ismai, mengutip Antara, Senin (18/12/2023).
Menurut Ervan, perubahan tersebut dilakukan atas dasar penelitian terbaru LSF dengan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA). Dalam penelitian berjudul "Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri" didapati bahwa publik menginginkan LSF untuk mengubah kategori batas usia tersebut menjadi minimum 18 tahun.

Selain itu, usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan LSF (17 tahun) berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Indonesia Kalah Telak Melawan Malaysia, Bima Sakti: Kesalahan Staf Pelatih
Diketahu, dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak disebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Oleh karena itu, kata Ervan, pihaknya berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami lihat dari hasil-hasil penelitian dan diskusi, bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa," kata Ervan.
"Jadi, ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga negara yang lain,” tambahnya.
Dikatakan oleh Ervan, saat ini proses dokumen pengajuan perubahan kategori batas usia minimum film tersebut sedang diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam Prolegnas. Namun, butuh waktu beberapa tahun ke depan untuk akhirnya batas usia tersebut resmi ditetapkan, mengingat pengajuan masuk daftar Prolegnas urutan ke-100.
Baca Juga:Dua Kali Sentil Kualitas Rumput Stadion Pakansari, Pelatih UEA Ngadu ke AFC?
Adapun saat ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, ada empat klasifikasi usia penonton untuk film. Keempatnya adalah semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun), dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun).