Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam

Saya belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke Desa. Kalau misalnya nama saya tercatat sudah buat SKT, kita enggak terima

Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 10:05 WIB
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Penampakan daratan Pulau Gelam dan pondok nelayan. (Tim Liputan Investigasi)

Namun dalam pembelian SKT tersebut, warga hanya mendapat Rp5 juta perorang. Sementara Rp2 juta untuk biaya operasional dalam pengurusan SKT.

SKT nya sekarang sudah sama perusahaan, sudah dibebaskan lahannya, itu tujuh juta, yang ke warga itu Rp5 juta. Rp2 juta itu untuk operasional kantor dan pengurus atau kuasa yang bolak balik, adalagi lah, operasional kapal yang bolak balik, uang makan mereka dan berapa kali terjadi pengukuran yang ricuh ada yang tiga malam disana. Pembebasan lahan awal tahun 2023,” imbuhnya.

Dalam penerbitan SKT tersebut juga diduga ikut terlibat Cama Kendawangan. Jika dilihat dari salinan dokumen SKT yang diterbitkan oleh Pemdes Kendawangan Kiri mengetahui Camat Kendawangan yang saat itu masih dijabat oleh Eldy Yanto yang ditandatangani ada 11 Juli 2022.

Namun setelah dimintai keterangan pihak kecamatan, pada Oktober 2023 yang ditemui oleh Plt Camat Kendawangan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan camat kendawangan Didik Radianto menepis hal itu. Didik menerangkan, bahwa penerbitan SKT tersebut tidak mengetahui Camat Kendawangan.

Baca Juga:Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya

“Pemlik tanahnya warga, yang saya tau ada yang membuat SKT, tapi kalau sertifikat belum ada. Yang mengelurkan SKT adalah desa. Kurang tau saya karena saya baru Plt, tapi kayaknya enggak mengetahui camat.” ucapnya.

Tidak mau berkomentar panjang, Didik kemudian melanjutkan dengan penyataan, bahwa pihaknya menolak dengan adanya perusahaan tambang di Pulau Gelam yang merupakan kawasan konservasi.

“Untuk Pulau Gelam pada intinya sebenarnya pulau itu tidak diizinkan untuk diekplorasi untuk tambang, karena pulau ini bagian dari konservasi, jadi enggak bisa ditambang,” tegasnya.

Didik mengatakan, bahwa pihaknya mengizinkan dan menyyetujui perusahaan tambang dan pasir kuarsa masuk ke Kendawangan jika sudah dilakukan kajian untuk memastikan tidak terjadi dampak negativ yang ditimbulkan.

“Harus ada kajian, mana wilayah-wilayah tertentu seperti cagar alam, kemudian daerah konservasi, status hutan HP. Yang mana ini statusnya sangat tidak dianjurkan untuk di tambang. Dan kalau dikawasan konservasi tidak menyetujui, sama termasuk di Pulau Gelam, alangkah baiknya tetap dilestarikan, jangan ditambang,” ungkapnya.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

Respon Perusahaan

Tim liputan investigasi mencoba menghubungi Denny Muslimin, selaku Komisaris Utama di PT. Sigma Silica Jayaraya maupun PT. Sigma Group Indonesia melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 27 Desember 2023. Namun yang bersangkutan tidak merespon.

Kemudian tim investigasi kembali menghubungi Denny Muslimin pada 7 Januari 2024, dan mendapat respon. Namun, yang bersangkutan menolak untuk diwawancara dan mengarahkan agar menghubungi Direktur perusahaan tersebut.

“ke direktur saja,” kata Denny Muslimin melalui pesan Whats App.

Kemudian, Denny mengirim nomor kontak Sudirman. Selanjutnya, tim investigasi mencoba menghubungi Sudirman, melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak langsung direspon. Beberapa saat kemudian, tim investigasi kembali menghubungi Sudirman melalui jaringan telepon.

Pada saat dikonfirmasi, Sudirman, yang juga pengurus HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kalimantan Barat itu sempat menghardik.

“Apa hubungannya dengan saya,” tanya Sudirman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini