Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam

Saya belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke Desa. Kalau misalnya nama saya tercatat sudah buat SKT, kita enggak terima

Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 10:05 WIB
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Penampakan daratan Pulau Gelam dan pondok nelayan. (Tim Liputan Investigasi)

Setelah ditandatangani oleh Dusun, kemudian diserahkan kepada Desa. Tidak cukup hanya disitu, sebelum terbit SKT, terlebih dahulu ditandatangani saksi yang menyatakan, bahwa pemohon tersebut memang benar memiliki tanah di Pulau Gelam.

“Saksinya maksimal empat dan minimal dua,” kata Nurdin.

“Syarat penerbitan SKT, ada pemohon, ada tanahnya, dilakukan verifikasi oleh dusun setempat nanti dia akan kirim dengen surat permohonan itu dengan KTP pemohon dan saksi-saksinya. Barulah kita olah sesuai dengan format yang telah ditentukan dan formatnya untuk di kedawangan sama semua,” jelas Nurdin.

Nurdin menyebut, bahwa pemohon pembuatan SKT yang dilakukan warga pada akhir tahun 2021 dan diterbitkan pada tahun 2022 oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri.

Baca Juga:Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya

Saat ini, Nurdin menerangkan, bahwa SKT yang telah diterbitkan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan pada awal tahun 2023 dan perusahaan sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp7 juta peroranng yang namanya tercantum dalam SKT.

Namun dalam pembelian SKT tersebut, warga hanya mendapat Rp5 juta perorang. Sementara Rp2 juta untuk biaya operasional dalam pengurusan SKT.

“SKT nya sekarang sudah sama perusahaan, sudah dibebaskan lahannya, itu tujuh juta, yang ke warga itu Rp5 juta. Rp2 juta itu untuk operasional kantor dan pengurus atau kuasa yang bolak balik, adalagi lah, operasional kapal yang bolak balik, uang makan mereka dan berapa kali terjadi pengukuran yang ricuh ada yang tiga malam disana. Pembebasan lahan awal tahun 2023,” imbuhnya.

Dalam penerbitan SKT tersebut juga diduga ikut terlibat Cama Kendawangan. Jika dilihat dari salinan dokumen SKT yang diterbitkan oleh Pemdes Kendawangan Kiri mengetahui Camat Kendawangan yang saat itu masih dijabat oleh Eldy Yanto yang ditandatangani ada 11 Juli 2022.

Namun setelah dimintai keterangan pihak kecamatan, pada Oktober 2023 yang ditemui oleh Plt Camat Kendawangan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan camat kendawangan Didik Radianto menepis hal itu. Didik menerangkan, bahwa penerbitan SKT tersebut tidak mengetahui Camat Kendawangan.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

“Pemlik tanahnya warga, yang saya tau ada yang membuat SKT, tapi kalau sertifikat belum ada. Yang mengelurkan SKT adalah desa. Kurang tau saya karena saya baru Plt, tapi kayaknya enggak mengetahui camat.” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini