Selain itu, menurut Susyanto, dalam penerbitan SKT tersebut juga harus mengacu pada sejarah asal usul Pulau Gelam sehingga bisa diketahui, warga mana saja yang memiliki hak tanah disana.
“Jadi tidak hanya semena-mena bisa membuat SKT tanpa keterangan asal usul. Sejauh ini kita tidak tau dasar asal usul mereka menerbitkan SKT, itu yang saya tanyakan terhadap sekitar ada 300 SKT yang diterbitkan,” imbuhnya.
Susyanto menerangkan, bahwa dirinya berusaha menanyakan kepada warga, terkait dengan penerbitan SKT tersebut. Namun warga tidak mengetahui, siapa saja pemilik SKT yang diterbitkan Pemdes Kendawangan Kiri tersebut. Bahkan warga juga tidak pernah mengetahui secara langsung dokumen fisik SKT tersebut. Kata Susyanto, warga hanya bisa melihat beberapa salinan dokumen SKT lewat handphone.
Klaim Pemdes
Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan Kiri, Ahmad Nurdin mengklaim, bahwa Pemerintah Desa Kendawangan Kiri telah meneritkan SKT berdasarkan permohonan dari warga.
Baca Juga:Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya
Nurdin menerangkan, jika tidak ada pemohon dari warga tentu, SKT tersebut tidak bisa diterbitkan oleh Pemdes.
“Setiap SKT yang terbit pasti ada pemohonnya dan ada tanahnya. Kalau tidak ada pemohonnya enggak mungkin lah kita buatkan. Karena semua desa bagian membuat SKT kalau ada pemohon nanti kepala dusun verifikasinya,” ujarnya mewakili Kades yang waktu itu Kades dikabarkan lagi sakit pada Oktober lalu di Kantor Desa Kendawangan Kiri.
“Ketika SKT terbit pasti ada pemohon pasti ada tanah dan pasti dilakukan pengukuran,” timpalnya.
Nurdin menyebut, SKT yang telah diterbitkan oleh Pemdes Kendawangan Kiri, jumlahnya lebih dari seratus. Namun saat ditanya angkanya, dia tidak menyebutkan.
“Pemohon sih ramai, ratusan, seratus lebih warga memohon ke desa,”kata Nurdin.
Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Kemudian Nurdin menjelaskan, terkait dengan syarat penerbitan SKT oleh Pemdes Kendawangan Kiri. Katanya, bagi pemohon SKT harus membuat surat permohonan dan menandatanganinya sebagai menyatakan diri memiliki tanah di Pulau Gelam. Selanjutnya, surat permohonan tersebut kemudian ditandatangani oleh Dusun setempat.