Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak, Pelaku Sempat Hubungi Dukun Sebelum Nizam Meninggal

Si dukun sudah tahu kalau ini pembunuhan,

Bella
Senin, 02 September 2024 | 12:25 WIB
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak, Pelaku Sempat Hubungi Dukun Sebelum Nizam Meninggal
Tiwi, Ibu Nizam, saat memberikan keterangan di YouTube Denny Sumargo. (Suara.com/Tangkapan Layar)

Terkait kasus ini, kedua orang tua kandung Nizam berharap tersangka dapat dijerat dengan hukuman berat hingga hukuman mati karena menduga sebagau pembunuhan berencana.

Namun hingga kini tersangka diketahui terancam dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya pasal 80 tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan meninggal dunia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun.

Kontributor : Maria

Baca Juga:Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini