Disdukcapil Pontianak Tegaskan Dua Akta Kelahiran Tak Terkait Perdagangan Bayi ke Singapura

Disdukcapil Pontianak bantah akta kelahiran terkait kasus dugaan perdagangan bayi. Verifikasi lapangan memastikan anak diasuh orang tua kandung. Sistem verifikasi diperketat.

Bella
Selasa, 22 Juli 2025 | 14:18 WIB
Disdukcapil Pontianak Tegaskan Dua Akta Kelahiran Tak Terkait Perdagangan Bayi ke Singapura
Ilustrasi bayi baru lahir. [Freepik]

SuaraKalbar.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak akhirnya angkat bicara terkait beredarnya informasi yang mengaitkan dua akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi tersebut dengan kasus dugaan perdagangan bayi di Jawa Barat.

Dengan tegas, Disdukcapil menyatakan bahwa kedua akta kelahiran tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi secara langsung di lapangan terhadap data kependudukan yang sempat disebut dalam kaitannya dengan kasus sensitif tersebut.

Baca Juga:Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura

Seorang tersangka (tengah) digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom]
Seorang tersangka (tengah) digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom]

“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan langsung ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasil kunjungan memastikan bahwa kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat serta baik-baik saja,” ujar Erma.

Ia juga memaparkan detail waktu penerbitan kedua akta kelahiran yang sempat dikaitkan dengan dugaan perdagangan bayi.

Akta pertama adalah milik seorang anak yang kini berusia dua tahun, dan merupakan anak pertama dari pasangan orang tua yang sah. Akta tersebut diterbitkan pada 8 September 2023.

Sementara itu, akta kedua adalah milik anak berusia tiga bulan, anak kedua dari pasangan yang sama, dan diterbitkan pada 2 Juli 2025.

“Dari hasil kunjungan dan verifikasi langsung tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedua anak benar berada di bawah pengasuhan orang tua kandungnya. Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus perdagangan anak,” tegas Erma.

Baca Juga:Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura, Wanita di Kubu Raya Diamankan Polisi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Pontianak secara konsisten memperkuat sistem verifikasi dalam pelayanan dokumen kependudukan.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data yang bisa berujung pada kasus-kasus sensitif, seperti perdagangan manusia.

“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan akan terus melakukan validasi menyeluruh terhadap setiap permohonan dokumen, khususnya akta kelahiran. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kami tidak akan segan-segan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pihak Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar simpang siur yang belum terverifikasi.

Erma menegaskan bahwa lembaganya selalu bekerja berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta akan selalu terbuka terhadap pengawasan publik dan media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak