Diketahui, terduga pelaku C memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni paman jauh. Sementara A diduga merupakan abang tiri dari ayah korban.
Akhirnya, untuk pendalaman lebih lanjut, berkas perkara ini diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada tanggal 27 Juli 2025.
“Yang pasti korban mengalami trauma. Saat ini korban juga didampingi oleh psikolog dan lembaga bantuan hukum,” ujar Kompol Wawan.
Baca Juga:Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun