SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) resmi memberlakukan Operasi Patuh Kapuas 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini akan digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Kalbar dan melibatkan 510 personel gabungan, terdiri dari 120 personel Polda dan 390 dari jajaran Polres.
Operasi Patuh Kapuas merupakan bagian dari program nasional Polri yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, dan mencegah kecelakaan lalu lintas yang berujung fatal.

Apa Fokus Operasi Tahun Ini?
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2025 menitikberatkan pada penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas, yaitu:
Baca Juga:Polda Kalbar Gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
“Tujuh pelanggaran ini merupakan penyebab dominan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kalbar. Penegakan hukum akan diimbangi dengan pendekatan edukatif yang humanis,” ujar Pipit saat memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar.
Di Mana dan Bagaimana Operasi Dilaksanakan?
Operasi dilakukan di seluruh jalan raya strategis yang berada di wilayah hukum Kalbar, baik di perkotaan maupun jalur antarkabupaten.
Selain razia statis, petugas juga akan melakukan patroli mobile di titik-titik rawan pelanggaran.
Apa Sanksinya?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif di antaranya:
- Denda maksimal Rp750.000 untuk pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara
- Denda maksimal Rp500.000 bagi pengemudi tanpa sabuk pengaman
- Denda maksimal Rp1.000.000 dan/atau pidana kurungan untuk pengemudi dalam pengaruh alkohol
Selain tilang manual, sebagian pelanggaran juga dapat dikenakan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik.
Baca Juga:Nekat Curi Rokok Hingga Kerugian Korban Capai Rp7 Juta, 2 Pemuda Di Pontianak Diringkus Polisi
Apa Imbauan Polisi kepada Masyarakat?
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh dengan tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan. Ia juga mengajak media dan warganet turut menyebarkan pesan keselamatan.
"Keberhasilan operasi ini tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi pada partisipasi masyarakat dalam membangun budaya keselamatan bersama," ujarnya.
Polda Kalbar berharap Operasi Patuh Kapuas 2025 dapat menjadi momentum kolektif untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kalimantan Barat.