Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 10 Februari 2022 | 20:53 WIB
Sejumlah masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap perpindahan penduduk dari Kota Pontianak menjadi penduduk Kubu Raya. (Suara.com/Rabiansyah)

SuaraKalbar.id - Berbagai alasan melatarbelakangi penolakan warga terhadap Permendagri No 52 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa warga Perumnas IV, Kecamatan Pontianak Timur, dipindahkan dari penduduk Kota Pontianak menjadi penduduk Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Erwin Irawan selaku Ketua Forum Perumnas IV menyebut jika Perumnas IV ini akan diambil alih oleh Kabupaten Kubu Raya, maka jarak tempuh untuk mengurus Administrasi Kependudukan dan lain-lain akan sangat jauh.

"Kita tau undang-undang otonomi daerah nomor 22 bahwa, undang-undang tersebut yang berisikan pendekatan terhadap masyarakat pelayanan masyarakat oleh pemerintah. Jarak tempuh masyarakat ini jauh untuk mengurus segala administrasi kependudukan terutamanya," jelasnya.

Oleh karena itu, meskipun Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu sudah muncul, tetapi Erwin mengaku masyarakat tetap menolak dengan keberadaan Permendagri tersebut.

Baca Juga: Musrenbang Digelar Secara Zoom Meeting, Sejumlah Kades di Mempawah Walk Out, Susah Sinyal?

"Kenapa, Karena masyarakat sudah sebagai masyarakat kota Pontianak itu selama kurang lebih 20 tahun sejak diterbitkan ketertiban kata Kota Pontianak," terangnya.

Secara geografis, menurut Erwin wilayah tersebut adalah di Kota Pontianak, sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Kita liat perumnas IV ini ke Timur berbatasan dengan wilayah Tanjung Hulu, kemudian ke Selatan berbatasan dengan Didis permai, ke Barat itu wilayah Saigon, jadi Perumnas IV ini dikelilingi Kota Pontianak juga berada di tengah-tengah, nah tiba-tiba sekarang dia mau masuk ke dalam wilayah Kubu Raya," paparnya.

Erwin beserta warga yang lainnya juga sudah pernah ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan yudisial review terhadap Permendagri tersebut. Namun sayang, batas waktu yang telah ditentukan sudah lewat, maka dari itu MA belum bisa menerimanya.

"Kita sudah mengajukan berkali kali kemudian kita buat pengaduan yudisial review terhadap Permendagri ini, akal-akalan Permendagri atau akal akalan pemerintah terkait, kita di informasikan Permendagri itu di bulan januari 2021, padahal barang itu muncul di bulan juni 2020, kita tau nya di bulan januari 2021, kita ajukan yudisial ke MA terus di tolak karena batas waktu udah lewat, sehingga MA tidak menerimanya," terangnya.

Baca Juga: Baru Merasakan Aliran Listrik Negara di Desanya, Warni : Rasanya Seperti Mimpi

Erwin juga mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum ada melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Perumnas IV.

Load More