SuaraKalbar.id - Seorang anak berusia 7 tahun inisial SR menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya, RH (30), di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kronologi kekerasan tersebut bermula ketika SR sedang mengayun adiknya di rumah. Tanpa sengajar, kepala SR berbenturan dengan kepala sang adik.
"Diketahui terbenturnya kepala SR dan adiknya tersebut karena tidak sengaja," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy Michael Sihaloho saat di konfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Senin (19/2/24).
RH yang melihat kejadian tersebut merasa kesal. Dirinya pun mencubit SR hingga menimbulkan memar di kedua paha korban.
"Korban kekerasan fisik anak berusia 7 tahun ini berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari Pelaku dan tinggal di satu atap," kata Ade pula.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang juga merupakan istri pelaku pun merasa tidak terima. Ibu korban selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Ibu koraban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi," ujar Ade.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
RH berhasil ditangkap pada Selasa (12/2/24) pada Pukul 13.30 WIb di rumahnya di di Jalan Parit Banjar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Tragis! Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Truk Meninggal Dunia
" Saat ini RH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur," kata Ade.
Untuk diketahui, pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Berita Terkait
-
Tragis! Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Truk Meninggal Dunia
-
Hanya 12 Orang yang Nyoblos di TPS 18 Saigon Pontianak, Ada Apa?
-
Janjikan Uang Rp100 Ribu ke Warga, Ketua KPPS di Tabalong Jadi Korban Penganiayaan saat Pemungutan Suara
-
Hak Pilih Tak Dibungkam! 30 Tahanan Berbondong-bondong Nyoblos di TPS Rutan Polres Kubu Raya
-
Remaja Pontianak Babak Belur Dianiaya Teman Sendiri di Kafe, Begini Kondisinya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%