SuaraKalbar.id - Dua orang spesialis pencuri yang beraksi di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya. Kedua pelaku yang tertangkap ternyata merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang yang terjadi pada Minggu (2/6). Tiga pelaku berhasil menggasak delapan unit laptop dari ruangan laboratorium, menyebabkan kerugian bagi pihak sekolah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
"Pelaku tersebut berinisial DP (22) dan SH (20). Kedua pria tersebut adalah warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah pada Senin (10/6). Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat, petugas berhasil mengamankan DP di Kabupaten Sekadau," ungkap Ade pada Rabu (26/6).
Ade menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya, petugas berhasil mengamankan enam unit laptop milik SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Enam unit laptop telah kami amankan, sementara dua unit yang dijual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara masih dalam penyelidikan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang," tutur Ade.
Ade menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian langsung menuju ruangan laboratorium. SH merusak gembok pintu dengan obeng pipih, sementara DP mengawasi situasi sekitar.
"Gembok dirusak SH dengan obeng pipih, sementara DP berperan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil delapan unit laptop," terang Ade.
"Kedua pelaku menjual dua unit laptop tersebut seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online," tambahnya.
Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Plang Logam Ditangkap di Pontianak Selatan
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut," tegas Ade.
Berita Terkait
-
2 Pelaku Pencurian Plang Logam Ditangkap di Pontianak Selatan
-
Residivis asal Kubu Raya Nekat Curi Ponsel di Cafe Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
-
Patung Pantak dari Bukit Paseban Hilang, Pengurus Adat Dayak Desa Sabung Imbau Segera Kembalikan
-
Remaja 15 Tahun di Kabupaten Landak jadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor
-
Wanita di Singkawang Curi 9 TV hingga 5 Kulkas di Kos, Korban Rugi Rp52 Juta
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang