SuaraKalbar.id - Dua orang spesialis pencuri yang beraksi di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya. Kedua pelaku yang tertangkap ternyata merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang yang terjadi pada Minggu (2/6). Tiga pelaku berhasil menggasak delapan unit laptop dari ruangan laboratorium, menyebabkan kerugian bagi pihak sekolah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
"Pelaku tersebut berinisial DP (22) dan SH (20). Kedua pria tersebut adalah warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah pada Senin (10/6). Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat, petugas berhasil mengamankan DP di Kabupaten Sekadau," ungkap Ade pada Rabu (26/6).
Ade menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya, petugas berhasil mengamankan enam unit laptop milik SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Enam unit laptop telah kami amankan, sementara dua unit yang dijual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara masih dalam penyelidikan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang," tutur Ade.
Ade menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian langsung menuju ruangan laboratorium. SH merusak gembok pintu dengan obeng pipih, sementara DP mengawasi situasi sekitar.
"Gembok dirusak SH dengan obeng pipih, sementara DP berperan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil delapan unit laptop," terang Ade.
"Kedua pelaku menjual dua unit laptop tersebut seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online," tambahnya.
Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Plang Logam Ditangkap di Pontianak Selatan
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut," tegas Ade.
Berita Terkait
-
2 Pelaku Pencurian Plang Logam Ditangkap di Pontianak Selatan
-
Residivis asal Kubu Raya Nekat Curi Ponsel di Cafe Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
-
Patung Pantak dari Bukit Paseban Hilang, Pengurus Adat Dayak Desa Sabung Imbau Segera Kembalikan
-
Remaja 15 Tahun di Kabupaten Landak jadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor
-
Wanita di Singkawang Curi 9 TV hingga 5 Kulkas di Kos, Korban Rugi Rp52 Juta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM